JAKARTA, KompasProperti - Program kerja pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) yang ingin diwujudkan di dalam Nawacita yakni menghadirkan ketahanan pangan nasional bagi masyarakat.
Guna mendukung upaya tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggagas program sumber daya air dengan menyelesaikan proyek pembangunan 65 bendungan dalam kurun waktu lima tahun.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR Imam Santoso mengatakan, 65 bendungan yang hendak dirampungkan tersebar hampir di seluruh wilayah Tanah Air.
Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya merupakan proyek yang telah dijalankan sejak era pemerintahan sebelumnya. Sementara sisanya merupakan proyek baru yang digagas Jokowi-JK.
Berdasarkan data yang dikutip KompasProperti dari Dirjen SDA Kementerian PUPR, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 79,1 triliun untuk menyelesaikan seluruh proyek tersebut.
"Bendungan itu proyek besar seperti jalan tol. Butuh 3-4 tahun," kata Imam kepada KompasProperti, Rabu (18/10/2017).
Untuk sebaran, Pulau Jawa masih mendominasi dengan 24 bendungan. Disusul Sumatera 11, Sulawesi 9, NTT 7, Kalimantan 5, NTB 4, Bali 3, serta Maluku dan Papua masing-masing 1 bendungan.
Adapun bendungan yang digarap pemerintah berjenis multifungsi. Artinya, selain digunakan sebagai tempat penampungan untuk air irigasi, juga sebagai sumber air baku, perikanan, pengendali banjir, pariwisata hingga sumber energi dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Tak mulus
Merealisasikan rencana pembangunan bendungan tak selamanya berlangsung mulus. Beragam persoalan mewarnai pembangunan bendungan itu, baik persoalan teknis maupun non teknis. Dari sisi teknis, membangun bendungan besar memiliki risiko yang tinggi dan kompleks.
"Karena itu kami punya Komisi Keamanan Bendungan (KKB). Nah, semua bendungan yang belum dibangun, itu harus dapat sertifikasi KKB," kata Imam.
KKB terdiri atas para pakar dan ahli yang sudah malang melintang di bidang bendungan. Mereka bertugas mengeluarkan sertifikasi secara periodik, mulai dari desain bendungan, pelaksanaan konstruksi, pengisian air, hingga pengoperasian.
Sedangkan, kendala non teknis lebih sering terjadi saat proses pembebasan lahan. Imam menyebut, dalam membangun sebuah bendungan, dibutuhkan area minimal 300 hektar.