Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilintasi Kendaraan, Trotoar Bisa Cepat Rusak

Kompas.com - 15/09/2017, 12:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Dalam pembangunan trotoar, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 30 Tahun 2014.

Aturan ini mensyaratkan beberapa pembangunan teknis antara lain minimal lebar dan tinggi trotoar, penunjuk arah bagi penyandang disabilitas, serta kemiringan bagi pejalan kaki.

Jika dilintasi kendaraan, trotoar bisa cepat rusak karena bebannya terlalu besar.

"Kami coba mengikuti aturan, memang trotoar yang kita desain bukan untuk diinjak mobil. Kalau dibuat untuk diinjak mobil akan mahal sekali," ujar Kepala Seksi (Kasie) Perencanaan Bidang Kelengkapan Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Riri Asnita di Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Dia mengatakan, untuk membuat trotoar yang mampu menahan beban kendaraan, mutu beton yang dipakai harus K300 atau K350. Dengan mutu tersebut, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar.

Riri menggambarkan, jika pendanaan seharusnya bisa untuk trotoar sepanjang 3 kilometer, peningkatan mutu beton akan membuat pembangunan trotoar berkurang menjadi 1,5 kilometer.

"Pedestrian ini untuk pejalan kaki yang standarnya pun sudah ada. Kita pasang pedestrian dengan mutu beton sekitar K250," jelas Riri.

Dia menambahkan, memang ada beberapa titik di mana trotoar dibangun dengan mutu beton di atas K250.

Contohnya, titik perlintasan di mana trotoar dilintasi kendaraan yang akan parkir di dalam gedung.

"Tapi tetap dengan asumsi tidak diinjak terus-menerus seperti di jalanan. Itu yang kita coba bangun dengan standar seperti itu," ucap Riri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com