JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan trase dan stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung di wilayah Jawa Barat.
Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, SK Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.793-Pemksm/2017 itu terbit sejak 7 September lalu.
Dalam SK tersebut, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menyetujui rencana pengadaan tanah sekitar 669,63 hektar untuk pembangunan trase dan stasiun.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pemprov Jawa Barat dan Pemprov DKI Jakarta, khususnya Gubernur Jawa Barat dan Gubernur DKI Jakarta atas surat keputusan tersebut," kata Hanggoro dalam keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Kamis (14/9/2017).
Terbitnya SK tersebut melengkapi SK Nomor 1438 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Jalur Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. SK yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta itu terbit pada 31 Juli 2017.
"Penetapan lokasi ini akan memberikan kepastian hukum dari pengadaan tanah terhadap trase yang akan dilalui kereta cepat dan lokasi stasiun di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta lebih terjamin," lanjut Hanggoro.
Dengan terbitnya SK ini, memberikan konsekwensi kepada pemilik tanah di sepanjang trase dan stasiun, untuk tidak diperkenankan melepas haknya kepada orang lain di luar kepentingan proyek kereta cepat.
Lebih jauh, Hanggoro menambahkan, KCIC juga telah mengajukan pencairan pinjaman tahap pertama kepada China Development Bank (CBD).
"SK Penetapan Lokasi ini merupakan salah satu syarat untuk mengajukan pencairan dana pinjaman. Semoga prosesnya lancar, sehingga kami dapat mengejar penyelesaian pembangunan proyek sesuai tenggat waktu," ujarnya.
Pembangunan stasiun kereta cepat rencananya akan mengambil tiga titik di wilayah Provinsi Jawa Barat, yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat (Walini), dan Kabupaten Bandung (Tegalluar).
Sedangkan, stasiun lainnya berada di Halim, Jakarta Timur, yang SK Penlok-nya sudah terbit lebih dulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.