Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Rumah Bermutu Rendah, Pengembang Bakal Masuk Black List

Kompas.com - 07/09/2017, 20:31 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Tingginya tingkat kekosongan rumah subsidi yang sudah terbangun, menjadi pekerjaan rumah pemerintah selanjutnya.

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan survei dengan data sampling dan menemukan sebanyak 40 persen rumah subsidi tidak layak huni.

Alasannya, antara lain karena kualitas bangunan yang rendah.

"Berikutnya ke depan kita akan minta pengembang untuk registrasi. Kalau ada pengembang yang membangun dengan kualitas rendah, akan di-blacklist," ujar Direktur Utama PPDPP Budi Hartono di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Pengembang yang masuk dalam daftar ini, jelas Budi, dengan kata lain dilarang membangun rumah subsidi. Tidak hanya nama perusahaannya, nama pemiliknya juga akan masuk daftar hitam.

Adapun untuk registrasi, kata dia, dilakukan melalui asosiasi pengembang yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.

Pengembang yang tidak terdaftar di asosiasi, tidak diperkenankan untuk membangun rumah subsidi. 

Menurut Budi, hal ini diharapkan juga dapat membuat pengembang semakin baik dalam membangun rumah rakyat.

Selain kualitas rumah yang rendah, imbuh dia, alasan lain rumah tidak dihuni adalah karena sudah lama tidak ditempati.

"Kalau tidak ditempati kan pasti rusak, tidak dirawat, tidak diperhatikan karena tidak ada di rumah itu. Kalau sudah begitu, kita akan tegur (penghuni) untuk menempati," jelas Budi.

Ia menambahkan, ada beberapa alasan mengapa penghuni tidak menempati. Jika alasannya rasional dan tidak butuh waktu lama mengosongkan rumah, maka akan dimaklumi.

Sebaliknya, jika rumah terlalu lama dibiarkan kosong, maka PPDPP akan menganggap pembelinya bukan termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Ini berarti kan dia mampu jadi bantuannya tidak tepat sasaran. Makanya nanti subsidinya dicabut," tegas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com