JAKARTA, KompasProperti - Langkah antisipatif terus dilakukan pemerintah guna mengatasi persoalan kebakaran lahan dan hutan. Sekali pun, pada tahun ini tingkat kebakaran diklaim menurun hingga di bawah 10 persen dibandingkan tahun lalu.
Menurut Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead, ada tujuh provinsi yang pada tahun ini mendapatkan perhatian khusus untuk persoalan restorasi gambut.
Ketujuh provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.
"Itu sesuai Perpres 1/2016, dimana Presiden melihat karena sebaran gambut luas dan tingkat kerusakan gambut yang sudah dikeringkan (yang) tercatat pada 2015 banyak kebakaran di tujuh provinsi ini," kata Nazir saat penandatanganan kerja sama antara Kementerian PUPR dan BRG di Kantor Kementerian PUPR, Senin (4/9/2017).
Ia menjelaskan, luas area lahan gambut di Indonesia saat ini tercatat 18,9 juta hektar. Dari total luas, 12,9 juta hektar lahan di antaranya berada di tujuh provinsi tersebut.
Hingga kini, sekitar 50 persen lahan gambut di tujuh provinsi itu, telah dibuka dan dikeringkan.
"Jadi 45 persen masih utuh dan baik, harus dijaga sesuai perintah Presiden. Untuk dipulihkan kembali dari 12,9 juta, kami prioritaskan 2,5 juta hektar di tujuh provinsi," ucap Nazir.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono megatakan, kerja sama yang baik selama ini telah terbangun antara Kementerian PUPR dan BRG.
Namun, lantaran keterbatasan jumlah sumber daya yang dimiliki BRG di daerah, Kementerian PUPR ikut turun tangan dalam melaksanakan kegiatan fisik restorasi gambut yang telah direncanakan.
"Yang diutamakan kerja sama pokja-pokja itu. Tapi untuk policy-nya, kerja samanya, ada MoU juga. Tapi yang utama pelaksanaan fisik, sehingga balai-balai kami ikut kerja sama," kata Basuki.
Untuk diketahui, kegiatan restorasi gambut juga menjadi salah tugas dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan di antaranya menutup atau menimbun kanal-kanal eks proyek lahan gambut secara bertahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.