Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Bantah BPN Salahi Aturan Terbitkan HGB Pulau D

Kompas.com - 28/08/2017, 22:31 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti -  Kepala Kantor BPN Jakarta Utara dituding menyalahi aturan dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Kapuk Naga Indah untuk proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Tudingan tersebut disampaikan sejumlah warganet melalui akun twitter. Dua di antaranya adalah akun @awemany dan @wentira2.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil pun membantah hal tersebut.

Sesuai aturannya, Sofyan mengatakan, HGB berlaku di atas Hak Pengelolaan (HPL) dan diterbitkan kantor BPN yang bersangkutan. Dalam hal ini, HPL dipegang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Jadi anggapan orang bahwa 100 persen itu digunakan untuk komersial, tidak benar," ujar Sofyan kepada KompasProperti, Senin (28/8/2017).

Ia menuturkan, HGB diajukan oleh pengembang ketika HPL telah dimiliki Pemprov DKI Jakarta.

Dengan demikian, kepemilikan tanah tetap berada di Pemprov meski di atasnya dibangun proyek swasta.

Selain itu, tidak semua lahannya bisa digunakan oleh pengembang melainkan hanya 52,5 persen.

Sementara sisanya, yakni 47,5 persen diperuntukkan bagi fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos).

"Fasum dan fasos ini yang bangun pengembang juga, tapi nanti diserahkan ke Pemprov," kata Sofyan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Kepala Kantor BPN Jakarta Utara mengeluarkan sertifikat HGB Pulau D seluas 3,12 juta meter persegi kepada PT Kapuk Niaga Indah.

Penerbitan HBG ini disebut-sebut tidak sesuai aturan yang berlaku yaitu Peraturan Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2013 tentang Eksaminasi Pertanahan.

Reklamasi sendiri meliputi pembangunan 17 pulau baru. Pulau yang dilabeli dari A-Q ini memiliki total luas 5.173 hektar yang pembangunannya dibagi kepada beberapa pengembang.

PT Kapuk Naga Indah mendapatkan bagian pembangunan 5 pulau dari A-E. Kemudian Pulau F dikerjakan PT Jakarta Propertindo.

Sementara PT Muara Wisesa Samudra mendapat bagian pembangunan Pulau G. Selanjutnya, Pulau H digarap PT Taman Harapan Indah.

Adapun Pulau I dikerjakan oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi. Sedangkan Pulau J dan K akan dikembangkan PT Pembangunan Jaya Ancol.

Pulau L dan M menjadi bagian pembangunan PT Manggala Krida Yudha. PT Pelindo II juga mendapat bagian, yaitu Pulau N.

Sementara sisanya, yakni Pulau O-Q akan dikembangkan Pemprov DKI Jakarta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com