Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Inspeksi Kendaraan Kelebihan Muatan di Jalan Tol Sedyatmo

Kompas.com - 22/08/2017, 16:14 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI kembali menggelar operasi penertiban kendaraan bermuatan lebih atau overload di Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo.

Penertiban yang rutin dilakukan setiap enam bulan sekali merupakan salah satu upaya Jasa Marga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan dalam berkendara di jalan tol.

"Operasi penertiban ini dilakukan untuk mengurangi hambatan di jalur akibat kerusakan patah baut roda dan patah as pada truk yang berpotensi mengganggu lajur jalan," ujar General Manager Cabang Cawang Tangerang Cengkareng, Bagus Cahya AB di kantornya, Kramatjati, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Operasi tersebut dilakukan di sejumlah ruas tol Jasa Marga dalam rangka menegakkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Beleid ini khususnya yang mengatur tentang kendaraan dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) yang boleh melewati jalan tol.

Saat ini, operasi penertiban terhadap kendaraan truk kelebihan muatan dilakukan di Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo arah Jakarta Km 21+200 atau setelah Gerbang Tol Kapuk.

Operasi di jalan tol tersebut berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 22-24 Agustus 2017.

Pemeriksaan truk yang kelebihan muatan di Gerbang Tol Kapuk, Jakarta Utara, Selasa (22/8/2017).Arimbi Ramadhiani Pemeriksaan truk yang kelebihan muatan di Gerbang Tol Kapuk, Jakarta Utara, Selasa (22/8/2017).
Bagus menambahkan, penertiban ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat tabrak belakang yang salah satu penyebabnya adalah kendaraan dengan muatan berlebih yang berjalan perlahan.

Operasi kendaraan kelebihan beban tersebut dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan kendaraan yang membawa beban lebih dan berjalan lambat.

Kemudian Jasa Marga melakukan pengukuran beban tonase kendaraan menggunakan Electronic Axle Load Scale.

"Sanksi yang diberikan berupa penempelan Stiker Bukti Pelanggaran, kemudian penempelan stiker himbauan dan sosialisasi, serta tindakan penilangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian," jelas Bagus.

Selain melakukan penindakan, Jasa Marga Cabang Cawang Tangerang Cengkareng juga akan menyelenggaraan penyuluhan tertib dalam berlalu lintas serta tes tekanan darah untuk pengemudi truk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau