Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Perolehan Lahan Dinilai Hambat Investasi Lapangan Golf

Kompas.com - 19/08/2017, 21:02 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KompasProperti - Bupati Semarang Mundjirin mengungkapkan investasi pembangunan lapangan golf di Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, terhambat oleh aturan pertanahan.

Pengembang membutuhkan tanah seluas 120 hektar untuk membangun lapangan golf bertaraf internasional. Sedangkan sampai saat ini lahan yang baru dibebaskan baru mencapai 40 hektar.

Mundjirin menyebutkan, hasil diskusi di tingkat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) menyebutkan, izin perolehan lahan harus sampai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi bahkan ke BPN Pusat untuk memperoleh lahan seluas 120 hektar.

"Untuk lahan seluas kurang dari 10 hektar bisa ditangani BPN Kabupaten Semarang, kalau 10 sampai 50 hektar ditangani Kanwil BPN Jawa Tengah. Kalau lebih dari 50 hektar menjadi kewenangan BPN Pusat. Inilah yang kadang menghambat investasi, karena untuk memperoleh tanah saja harus ke pusat," kata Mundjirin, Jumat (18/8/2017) siang.

Hingga saat ini Mundjirin belum mengetahui perkembangan terakhir pembangunan lapangan golf di Pringapus tersebut. Apakah sudah ada tambahan lahan yang dibebaskan atau belum.

Kalaupun sudah dibebaskan, dia memperkirakan tahap pembangunan belum bisa dilakukan. Di samping itu, ada perbedaan persepsi antara permintaan investor dengan Pemprov.

"Mereka (investor) inginnya dicantumkan lapangan golf, sedang provinsi maunya agro wisata. Nah apa bedanya? Sebetulnya itu serupa tetapi tidak sama," ujarnya.

Menurut Mundjirin kehadiran lapangan golf di daerah Pringapus akan menguntungkan masyarakat setempat.

Pasalnya, hasil kajian yang dilakukan oleh dinas terkait menyebutkan lahan di lokasi dan di sekitarnya memang tidak produktif, yakni tanah berbatu dan gersang.

"Kalau betul jadi (lapangan golf), ya pasti subur dan ditanami rumput untuk lapangan golf. Selain memberdayakan masyarakat setempat, saya juga sudah minta mereka tanami buah-buahan,” cetus dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro menerangkan, izin untuk memperoleh lahan yang diberikan Pemkab Semarang kepada investor Lapangan Golf Pringapus sudah masuk tahun ketiga.

Artinya, jika sampai batas waktu yang ditentukan investor tidak bisa memenuhi target perolehan lahan seluas lebih kurang 120 hektar, yang bersangkutan hanya diperkenankan membangun di lahan yang diperoleh.

Selanjutnya investor diwajibkan mengurus atau mengajukan izin baru jika ingin menambah luasan lahan yang akan dibangun.

"Misalnya baru memperoleh lahan 60 hektar, berarti sisanya harus pakai izin baru," kata Soekendro.

Lapangan Golf Pringapus direncanakan dibangun dengan fasilitas 18 lubang. Guna mewujudkan rencan ini, investor harus melakukan perluasan lahan dari yang sudah dimiliki sekarang.

"Ketentuanya, yang 60 hektar yang sudahada harus dibangun dahulu. Baru boleh mengajukan perluasan lahan, istilahnya perluasan kalau menginginkan nama yang sama," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau