Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

286 Warga Kendal Menolak Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol

Kompas.com - 25/07/2017, 21:00 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KompasProperti - Sebanyak 286 warga Kendal, Jawa Tengah, yang tanahnya terkena proyek pembebasan Jalan Tol Batang-Semarang, menolak menerima ganti rugi.

Mereka menganggap ukuran tanah yang dilakukan oleh tim pembebasan tanah, tidak sesuai dengan seritifikat. Di samping itu, harga ganti ruginya juga terlalu rendah.

Menurut salah warga Desa Ngawensari, Jamaludin, dirinya tidak pernah diajak mengukur tanahnya yang terkena proyek tol oleh tim pembebasan tanah. Akibatnya, ukuran tanahnya salah.

Sebelumnya, Jamaludin dan pemilik tanah lainnya sempat diajak musyawarah desa. Tapi dalam musyawarah itu, tidak pernah disebutkan hasil pengukuran tanah.

“Dalam musyawarah itu, kami hanya disodori amplop yang di dalamnya ada rincian harga ganti rugi. Tapi besarnya berapa, dan tanah saya luasnya berapa, kami tidak tahu,” kata Jamaludin kepada KompasProperti, Selasa (25/07).

Jamaludin menambahkan, tim pembebasan tanah mengatakan bila warga tidak setuju dengan harga yang ditetapkan, diminta untuk menyelesaikan ke pengadilan. Waktu yang diberikan 14 hari.

“Karena itu, kami memilih tetap mempertahankan tanah kami,“ sebut Jamaludin.

Warga Desa Magelung Kaliwungu Selatan, Mastur, yang tanahnya terkena proyek tol, juga menuntut keadilan.

Tanahnya hanya dinilai sekitar Rp 400.000 per meter persegi. Padahal harga tanah sekarang di daerahnya, sudah mencapai Rp 900.000 per meter persegi.

“Kalau saya menerima ganti rugi, saya tidak bisa lagi punya rumah," ucap Mastur.

Terait hal itu, Ketua Tim Pembebasan Tanah Herry Fatkhurohman, saat dikonfirmasi mempersilakan KompasProperti, bertanya kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sementara itu, PPK Tendi, mengatakan warga yang tidak setuju dengan uang ganti rugi tanah, bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negri (PN).

Hal itu, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2012. Sedangkan yang ukuran tanahnya tidak sesuai, warga dapat mengajukan keberatan.

“Insya Allah, bisa dilakukan ukur ulang, asal dasarnya ada," cetus Tendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau