Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Aturan Turunan UU Arsitek Terbit Tahun Ini

Kompas.com - 11/07/2017, 20:34 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Setelah dibahas selama setahun, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Arsitek telah diundangkan DPR melalui Rapat Paripurna yang diadakan Selasa, (11/7/2017).

Namun, tidak sampai di sana, untuk bisa berlaku secara maksimal, UU Arsitek harus diikuti aturan turunan, misalnya Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen).

"Kami akan terus menagih peraturan turunannya. Kita harap setahun ini lah. Tapi, sosialisasi tetap jalan dengan waktu singkat," ujar Ketua Komisi V DPR Farry Djemi Francis usai pengesahan RUU Arsitek.

Ia mengatakan, saat ini, dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), DPR akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait UU Arsitek.

Farry mengaku, pembahasan RUU menjadi UU ini memang memakan waktu cukup lama. Pasalnya, dengan pembahasan yang matang, UU ini diharapkan dapat membuat arsitek tidak hanya berjaya di negeri sendiri, tetapi juga di ranah internasional.

UU ini ditetapkan secara resmi melalui usul inisiatif DPR pada 17 Maret 2016.

Melalui Surat R31/Pres/05/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2016, Presiden menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk membahas RUU arsitek dengan DPR RI.

Proses pembahasan RUU Arsitek antara Komisi V dengan pemerintah diawali Raker 27 juli 2016. Saat itu, pemerintah menyampaikan 363 daftar inventaris masalah atau DIM.

Pada rapat kerja yang diadakan 10 Juli 2017, semua fraksi menyepakati naskah RUU tentang arsitek untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2/pengambilan keputusan pada rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com