Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Arsitek Resmi Disahkan

Kompas.com - 11/07/2017, 16:52 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang (UU) tentang Arsitek melalui rapat paripurna yang digelar Selasa, (11/7/2017).

Dalam penyampaian proses pembahasan RUU Arsitek, Ketua Panja RUU Arsitek Sigit Sosiantomo mengatakan, RUU ini ditetapkan secara resmi melalui usul inisiatif DPR pada 17 Maret 2016.

Melalui Surat R31/Pres/05/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2016, Presiden menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk membahas RUU arsitek dengan DPR RI.

Proses pembahasan RUU Arsitek antara Komisi V dengan pemerintah diawali Raker 27 juli 2016. Saat itu, pemerintah menyampaikan 363 daftar inventaris masalah atau DIM.

"Pada raker 10 Juli kemarin, semua fraksi menyepakati naskah RUU tentang arsitek untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2/pengambilan keputusan pada rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini," ujar Sigit.

Ia menambahkan, RUU ini diharapkan menunjang peningkatan kompetensi dan memberi penguatan sumber daya arsitek dalam menghadapi persaingan global.

Kemudian, persyaratan praktek arsitek harus dilakukan melalui uji kompetensi guna mendapatkan surat keterangan kompetensi.

Untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme, RUU ini juga memberi pengakuan kepada organisasi profesi yang mandiri dan indpenden bersifat nasional serta memiliki jaringan dan diakui oleh organisasi profesi serupa baik di regional maupun internasional.

Organisasi profesi menetapkan kode etik profesi arsitek sebagai pedoman dan landasan tingkah laku untuk menjamin kelayakan dan kepatutan praktik arsitek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com