Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Alasan Mengapa Pembahasan RUU Arsitek Makan Waktu Lama

Kompas.com - 11/07/2017, 08:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Sepuluh fraksi di Komisi V DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek ke tahap dua.

Hal itu diketahui dari pandangan mini fraksi yang dibacakan perwakilan masing-masing fraksi saat rapat kerja antara Komisi V dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut Ketua Komisi V DPR Farry Djemi Francis, pembahasan RUU ini telah memakan waktu cukup lama. Hal itu disebabkan lantaran tiga hal ini.

"Pertama, bagaimana tentu kita melindungi profesi arsitek ini," kata Djemi di Kompleks Parlemen, Senin (10/7/2017).

Kedua, bagaimana memastikan bahwa arsitek Indonesia dapat menjadi tuan rumah di negara sendiri untuk segala bentuk kegiatan kearsitekturan di dalam negeri.

Dalam hal ini, kata Farry, terutama bila terjalin kesepakatan kerja sama antara arsitek Indonesia dengan arsitek asing untuk menciptakan sebuah karya.

"Ketiga, pembicaraan agak panjang tentang bagaimana ikatan arsitek ini bisa menjadi wadah, badan, ikatan yang independen," ujarnya.

Pembentukan wadah ini, menurut Djemi, di luar Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang sudah ada.

Wadah ini nantinya, selain bertugas untuk memberikan sertifikasi kepada arsitek Indonesia, juga untuk memberikan masukkan baik itu kepada arsitek itu sendiri, pemerintah, maupun konsumen.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, dengan disepakatinya RUU ini untuk dibawa ke tingkat dua, maka tinggal selangkah lagi bagi para arsitek memiliki UU sendiri yang dapat melindungi profesi mereka.

"Kita harap besok bisa kita paripurnakan dan tidak ada timbul persoalan," kata dia.

Ia berharap, setelah RUU ini disahkan, pemerintah dapat segera membuat aturan turunannya, mulai dari peraturan pemerintah hingga peraturan menteri dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com