Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Tuding Pemda NTT Tak Mendukung Program Sejuta Rumah

Kompas.com - 24/06/2017, 08:57 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KompasProperti - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI), Nusa Tenggara Timur (NTT) Bobby Pitoby menuding pemerintah daerah (pemda) NTT tidak mendukung program rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurut Bobby, kurang adanya perhatian Pemda NTT yakni masih dikenakannya pajak Biaya Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus rumah bagi MBR yang notabene masuk program nasional Sejuta Rumah.

Sementara, kata Bobby, dukungan pemerintah pusat sangat luar biasa dalam menyukseskan program sejuta rumah, misalnya seperti uang muka yang semula 5 persen turun menjadi 1 persen.

"Bantuan uang muka pun dikasih menjadi Rp 4 juta dan banyak bantuan lainnya. Hal itu sangat kontra dengan Pemda NTT, yang tidak memberi bantuan apapun dan tidak ada perhatian dan dukungan tentang perumahan," tegas Bobby kepada sejumlah wartawan, usai pembukaan REI expo NTT di Lippo Plaza Kupang, Sabtu (24/6/2017).

Selain itu lanjut Bobby, diterbitkan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016, yang mengatur semua perizinan harus dipersingkat dari 64 perizinan menjadi 11 perizinan dan yang semula dari 684 hari menjadi 24 hari.

Sementara di daerah, tidak ada satu pun yang dijalankan sehingga ini masih menjadi kendala.

Dokumentasi PT Charson Timorland Estate Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Gemstone Regency, yang dikembangkan oleh PT Charson Timorland Estate. Lokasinya berada di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Bobby menyebut, jika pembangunan rumah mahal, maka yang kena dampak itu adalah pembeli rumah dalam hal ini masyarakat.

Dia menilai Pemda belum paham, karena beranggapan bahwa dengan membebaskan biaya BPHTB akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Memang PAD turun dan tidak dikelola langsung oleh pemda tapi dana yang diturunkan ke daerah itu akan menjadi lebih besar. Pemda harus peduli masyarakat. Jangan hanya peduli politik saja," cetus Bobby.

Ada pun pajak BPHTB rumah bagi MBR lebih mahal dari pada uang muka untuk kredit rumah.  Sebagai ilustrasi, harga rumah MBR di NTT Rp 141 juta. Untuk masyarakat yang memanfaatkan fasilitas KPR, uang mukanya satu persen atau sekitar Rp 1,4 juta.

Namun pajak BPHTB-nya sebesar lima persen, atau sekitar Rp 3,6 juta. Belum lagi ditambah dengan sejumlah biaya lainnya yang jika digabung bisa mencapai Rp 10 juta.

Bobby menjelaskan, sesuai dengan Kebijakan Ekonomi XIII dan juga PP Nomor 34 Tahun 2016, Pajak Penghasilan (PPh) sudah diturunkan bagi pengembang (penjual rumah), yang dibayarkan pada saat terjadi transasksi jual beli rumah.

Karena itu, BPHTB bagi rumah MBR semestinya juga diturunkan agar tidak membebani masyarakat.

“Kita ini sebenarnya sudah diringankan dari PPh yang seharusnya kita bayar 5 persen, tapi sekarang kita cuma bayar 2,5 persen. Penjualan rumah bisa meningkat,” kata Bobby.

Dia menambahkan, Pemda NTT saat ini masih berpatokan pada Undang Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2009 tetang BPHTB.

UU tersebut mencantumkan harga jual rumah dikurangi dengan Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NOTKP) sebesar Rp 60 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com