Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Mobil Barang yang Melintas Jalur Mudik Dibatasi

Kompas.com - 21/06/2017, 14:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai membatasi operasionalisasi mobil barang, Rabu (21/6/2017). Pembatasan tersebut dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan musim mudik Lebaran 2017.

Aturan pembatasan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata dalam keterangan yang diterbitkan melalui laman www.dephub.go.id.

Adapun jenis mobil barang yang dibatasi operasionalnya yaitu, mobil barang dengan berat di atas 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.

Sementara, untuk pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang seperti pasir, tanah, batu, dan batubara, telah diberlakukan mulai 18 Juni 2017. Pembatasan itu berlaku hingga H+7 lebaran.

Barata menambahkan, Ditjen Perhubungan Darat juga telah meminta satuan kerja di daerah untuk memasang rambu-rambu pembatasan operasional barang di seluruh jalan nasional dan tol di Pulau Jawa.

Di samping itu, Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menegakkan aturan bila mendapati mobil barang yang masih melintas.

GARRY ANDREW LOTULUNG/Kompas.com BMW X3 melintas di Jalan Pantura.
"Pihak kepolisian berwenang untuk memberikan diskresi atau membolehkan truk tersebut untuk melintas, jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan," ujarnya.

Kendati telah dilarang, namun masih ada kendaraan barang yang tetap beroperasi. Setidaknya hal itu terlihat di Jalan Pantura Semarang.

Pantauan KompasProperti pada Rabu pukul 10.00 WIB, truk bermuatan barang masih melintas di Jalan Walisongo Semarang. Truk-truk besar bersaing dengan bus, sepeda motor, kendaraan pemudik dari arah Jakarta.

Kemacetan pun seperti tak terhindarkan. Pada pukul 10.00 WIB tadi, kemacetan di ruas jalan Walisongo sudah lebih dari 1 kilometer, hingga di depan Kecamatan Tugu, Semarang.

Pengecualian

Aturan pembatasan operasional tersebut juga mendapat pengecualian bagi mobil barang yang mengangkut BBM, BBG, ternak, pos, sembako dan kendaraan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Bagi mobil-mobil tersebut akan dilengkapi dengan surat muatan yang berisi tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, nama dan alamat pemilik barang.

"Surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri," kata dia.

Kompas Video Ruas Tol Bawen-Salatiga yang termasuk bagian dari Jalan tol Semarang-Solo akan digunakan saat mudik Lebaran 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com