Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Laik Fungsi untuk Rumah Murah Dinilai Kontraproduktif

Kompas.com - 30/05/2017, 16:44 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Untuk memangkas perizinan pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016.

Meski tujuannya memangkas perizinan yang selama ini berlapis-lapis, ada satu pasal di dalam PP tersebut yang justru kontraproduktif.

"Pada Pasal 17 disebutkan poin 2, bahwa PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mengeluarkan sertifikat laik fungsi (SLF) untuk MBR," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali, Senin (29/5/2017).

Ia mengatakan, birokrasi baru ini dianggap dapat menambah biaya pembangunan rumah sekaligus mempersulit MBR mendapatkan rumah.

Menurut Daniel, pemerintah harus meninjau ulang peraturan tersebut. Ia tidak ingin SLF ini nanti akan berakhir seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dulu diserahkan ke daerah dan terkendala berbulan-bulan.

"Engga semua PTSP dan semua perangkatnya di daerah memiliki kapasitas yang cukup untuk mengeluarkan SLF," kata Daniel.

Menurut dia, setelah diidentifikasi melalui laporan yang dikeluarkan Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hanya ada sekitar 20 dari 400-an kabupaten/kota dengan PTSP yang mumpuni.

Kalau SLF untuk rumah MBR diberlakukan mulai Januari tahun depan, Daniel khawatir ini menjadi bom waktu untuk MBR mendapatkan rumah.

Seperti pada PBB yang dulu dilimpahkan dari pemerintah pusat ke daerah, ada jeda beberapa bulan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com