Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantongi SK Menkumham, Apersi versi Junaidi Resmi Diakui Pemerintah

Kompas.com - 29/05/2017, 23:07 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) resmi mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-0000269.AH.01.08.Tahun 2017.

SK Menkumham ini dikeluarkan atas perubahan kepengurusan dan mulai berlaku pada 18 Mei 2017.

Menurut Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah, keluarnya SK Menkumham ini merupakan momentum untuk mempercepat program dan konsolidasi ke daerah.

Dengan terbitnya SK ini pula, kata dia, otomatis menguatkan status Apersi sebagai asosiasi pengembang yang sah di mata hukum setelah sebelumnya muncul pertentangan dan perpecahan di internal Apersi.

"Sejak awal kami wacanakan rekonsiliasi tetap jalan dengan pihak yang berseberangan. Rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) sudah jelas untuk rekonsiliasi," ujar Junaidi saat jumpa pers di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Ia mengaku, saat ini masih menunggu proses rekonsiliasi selesai yang mengakibatkan pembentukan pengurus tertunda hingga dua bulan.

Namun, bagi yang menentang kepengurusan Apersi di bawah kepemimpinannya, Junaidi terbuka menerima para anggota Apersi yang ingin kembali.

"Kami tidak bisa berjalan sendiri dan pihak lain pun mengerem seperti pemerintah daerah (pemda), perpajakan dan perbankan," kata Junaidi.

Sebelumnya, Apersi sempat terpecah pada 2013 saat pemilihan yang kedua kali. Pada saat itu, Anton Susanto sebagai salah kandidat ketua Apersi, menang pada Munas yang diadakan di Jakarta.

Sedangkan Eddy Ganefo dinyatakan menang sebagai ketua pada Munas Apersi di Pontianak.

Karena tidak ada yang mau mengalah, kedua Apersi ini pun terus belanjut hingga kepemimpinan Eddy Ganefo melakukan Munas untuk pemilihan ketua selanjutnya pada tahun lalu.

Namun, Munas ini juga berjalan tidak sempurna karena ditentang beberapa pihak yang menganggap banyak pelanggaran dalam penyelenggaraannya.

Akibatnya, Junaidi Abdillah yang terpilih sebagai ketua pada Munas tahun lalu, dianggap tidak sah oleh sebagian anggota Apersi.

Pada akhirnya, keluar SK Menkumham tersebut yang mengakui Apersi di bawah kepemimpinan Junaidi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com