Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Cara Bank Tanah Kumpulkan Lahan

Kompas.com - 17/05/2017, 09:54 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah berupaya membentuk bank tanah.

Tujuannya adalah untuk menyediakan lahan yang dapat digunakan demi kepentingan umum seperti infrastruktur dan perumahan terjangkau.

Dalam upaya memperoleh lahan tersebut, Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Penyusunan Bank Tanah, Himawan Arief Sugoto mengatakan, setidaknya ada 3 cara yang dapat ditempuh bank tanah.

"Pertama berdasarkan kewenangan yuridis. Menteri ATR memiliki kewenangan menetapkan tanah-tanah baik dari eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah dengan masa berlaku habis, tanah telantar, dan sebagainya. Ini sangat banyak," ujar Himawan saat acara Property and Mortgage Summit 2017, di Hotel Indonesia, Selasa (16/5/2017).

Dia menerangkan, secara nasional, tanah telantar saja seluas 400.000 hektar. Dari jumlah tersebut, sebagian akan dilanjutkan apabila pengembang sudah ingin menggarapnya. 

Namun, kalau hanya dipakai menguasai lebih dari 40 tahun tanpa digunakan sama sekali, tanah tersebut akan diambil alih atau diserahkan ke pihak yang akan melakukan pengembangan.

"Kedua adalah proses pengadaan anggaran dari pengembang dan pemerintah. Bisa saja suatu saat nanti investasi pengembang jadi satu," kata Himawan.

Ia melanjutkan, cara ketiga bank tanah mengumpulkan lahan adalah dengan membentuk partisipasi bersama stakeholders.

Dalam upaya tersebut, kata Himawan, tanah bisa didapat dengan konsolidasi atau hibah, sehingga akan lebih efisien dan efektif untuk pemanfaatan.

"Apakah peruntukkannya pemukiman, kawasan industri, kawasan pariwisata dan lain-lain," sebut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com