Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Dapat Rumah DP 1 Persen

Kompas.com - 05/05/2017, 16:58 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Untuk membantu masyarakat memiliki rumah layak huni dan harga terjangkau, ada beberapa skema subsidi yang disiapkan pemerintah.

Skema ini berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bisa dimanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN dengan nama program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Subsidi.

Dikutip dari situs BTN, program ini adalah kredit pemilikan rumah program kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan suku bunga rendah, cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit.

Fasilitas pinjaman ini terdiri dari KPR untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun milik (rusunami).

Keunggulannya antara lain suku bunga 5 persen tetap sepanjang jangka waktu kredit, uang muka mulai dari 1 persen, dan jangka waktu pinjaman (tenor) maksimal 20 tahun.

Selain itu, KPR ini sudah dilengkapi perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran serta memiliki jaringan kerja sama yang luas dengan pengembang di seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan

Untuk memanfaatkan KPR ini, masyarakat haruslah seorang WNI dan berdomisili di Indonesia serta telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.

Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

thinkstock Ilustrasi apartemen
Gaji atau penghasilan pokok pemohon tidak boleh melebihi dari Rp 4 juta untuk mengajukan rumah tapak atau Rp 7 juta untuk pengajuan rusunami.

Pemohon juga diharapkan telah memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun serta memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, pemohon harus menandatangani Surat Pernyataan diatas materai dengan biaya provisi 0,5 persen, biaya administrasi Rp 250.000, dan biaya notaris.

Kelengkapan dokumen

Sebelum mengajukan KPR, siapkan terlebih dahulu berkas-berkas di bawah ini.

1. Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan
2. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
3. Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja untuk pegawai.
4. SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir untuk wiraswasta.

Thinkstock Ilustrasi
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
7. Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
8. Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan

Ketentuan penghunian

Rumah yang diajukan melalui KPR Subsidi haruslah digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik.

Kemudian, jika pemilik meninggalkan rumah atau hunian secara terus menerus selama 1 tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.

Berikut video rumah dengan DP 1 persen:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com