Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perizinan Apartemen Lebih Sulit Ketimbang Rumah Tapak

Kompas.com - 26/04/2017, 18:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan paket ekonomi untuk mempercepat perizinan pembangunan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII ini telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Meski demikian, implementasinya di lapangan masih belum maksimal karena di sejumlah daerah, proses perizinan masih berbelit-belit dan membutuhkan waktu.

"Kalau untuk rumah tapak relatif sudah cepat, tapi kalau vertikal masih lama. Proyek di Bandung saja setahun enggak kelar-kelar. Ada saja yang dikoreksi," ujar Direktur Marketing Perum Perumnas Muhammad Nawir saat seminar "Peran Pemerintah dan Stakeholder dalam Memenuhi Kebutuhan Rumah Rakyat", di Hotel Aston, Sentul City, Bogor, Rabu (26/4/2017).

Dia mengatakan, perizinan menjadi kendala utama dalam pembangunan rumah susun (rusun). Padahal, pemerintah pusat sudah memperhatikan pentingnya kecepatan proses perizinan dalam rangka menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Nawir berharap, penerapan di level daerah diikuti dengan perubahan peraturan daerah (perda). Pasalnya, tiap daerah memiliki perda sendiri yang mengatur proses perizinan.

"Seharusnya bisa dari 30-an perizinan menjadi berapa perizinan begitu," kata Nawir.

Apartemen merupakan kebutuhan yang sangat mendesak di perkotaan. Menurut Nawir, tidak hanya Jakarta, hampir seluruh kota besar mengalami masalah kemacetan. Bandung, Medan, Palembang, Surabaya, serta Semarang yang tadinya longgar pun sudah macet.

"Pembangunan infrastruktur baik jalannya dan penambahan angkutannya cenderung terlambat dibanding kebutuhannya," sebut Nawir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com