JAKARTA, KompasProperti - Secara total, ada 11 perizinan yang harus dimiliki PT Muara Wisesa Samudera untuk bisa membangun Pulau G di Teluk Jakarta.
Dari 11 perizinan tersebut, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) tersebut telah mengantongi 10 izin.
"Izin yang belum terbit tinggal perubahan Amdal, keluarnya berupa Izin Lingkungan," ujar CEO Muara Wisesa Halim Kumala kepada KompasProperti, Jumat (21/4/2017).
Baca: Agung Podomoro Harapkan Izin Lingkungan Pulau G Rampung Mei 2017
Berikut daftar 10 perizinan tersebut.
1. Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau G atas nama PT Muara Wisesa (MWS).
Persetujuan ini dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 21 September 2012.
2. Rekomendasi Amdal RKL-RPL Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
RKL adalah Rencana Pengelolaan Lingkungan, sedangkan RPL adalah Rencana Pemantauan Lingkungan.
Rekomendasi ini diiterbitkan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta pada 30 Juli 2013.
3. Keputusan Kepala BPLHD Provinsi DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan kegiatan rencana reklamasi Pulau G oleh MWS.
BPLHD DKI Jakarta mengeluarkan izin ini pada 7 Februari 2014.
4. Perpanjangan Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau G atas nama MWS.
Pada 10 Juni 2014, Gubernur Provinsi DKI Jakarta menerbitkan keputusan tersebut.
5. Izin Membangun Prasarana Bangunan Penahan untuk Pengurugan