Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Hasil Audit Reklamasi Harus Dipublikasi

Kompas.com - 20/04/2017, 12:40 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengkaji ulang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) reklamasi Pulau G Teluk Jakarta.

Meski demikian, menurut Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Moestaqim Dahlan kajian tersebut sebaiknya tidak dilanjutkan mengingat adanya kecacatan hukum.

"Kita masih minta dilakukan audit lingkungan. Itu belum dipublikasi," ujar Moestaqim kepada KompasProperti, Kamis (20/4/2017).

Ia menambahkan, seharusnya ada upaya penegakan hukum terlebih dahulu. Pasalnya, ada kesalahan dari sisi administrasinya maupun Amdal.

Dengan demikian, hasil audit harus dipublikasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

"Dari putusan PTUN 5 di antaranya adalah adanya kerusakan lingkungan, tidak ada partisipasi nelayan, maladministrasi, dan tidak adanya penentuan zona nelayan," sebut Moestaqim.

Sementara itu, menurut Deputi Hukum dan Kebijakan Kiara Rosiful Amirudin, pertimbangan lain reklamasi ini harus dihentikan adalah dampak yang buruk terhadap mata pencarian nelayan.

Nelayan membutuhkan tempat berkumpulnya ikan atau fishing ground untuk memenuhi kebutuhan.

"Kalau fishing ground-nya ditutup nelayan sudah tidak dapat ikan," sebut Rosiful.

Untuk diketahui, Pemprov DKI menerbitkan pengumuman permohonan penerbitan izin lingkungan skala Amdal untuk rencana kegiatan reklamasi dan pembangunan di atas Pulau G pada Selasa (18/4/2017).

Dari pengumuman tersebut, reklamasi pulau seluas 161 hektar sesuai Amdal yang dikeluarkan 2014 dan terlaksana 18 hektar, akan dikaji ulang.

Pengkajian ulang juga akan dilakukan untuk pembangunan di atas pulau yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.

Pengkajian ini dimulai sejak 18 April 2017 sampai 4 Mei 2017 dengan mempertimbangkan saran dan pendapat dari masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com