Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Pengamat, Apartemen Tak Dihuni Tidak Melanggar Undang Undang

Kompas.com - 10/04/2017, 20:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menelurkan wacana penerapan pajak progresif bagi apartemen tak dihuni, termasuk yang tidak dijual.

Namun, pemerintah mengaku masih pikir-pikir untuk menerapkan pajak progresif apartemen kosong. Sebab, pemerintah menilai sektor properti sedang terpuruk.

"Kami pikirkan kembali soalnya kondisi properti langi sulit. Kami redakan ide itu, kan perlu dibahas lebih lanjut jadi belum bisa ada keputusan," ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Menurut Ketua Housing Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto, wacana tersebut muncul akibat banyaknya apartemen atau hunian vertikal yang dijadikan sarana spekulan untuk berinvestasi, terutama apartemen menengah atas dan mewah.

Untuk diketahui, riset Cushman and Wakefield Indonesia menunjukkan tingkat hunian apartemen di Jakarta hingga kuartal I-2017 sekitar 55 persen hingga 60 persen.

Kendati demikian, Zulfi melihat hal tersebut bukan masalah dan tak semestinya dikenakan pajak progresif lantaran tidak ada aturan yang melarang orang untuk membeli apartemen dan kemudian tidak menempatinya.

"Menurut saya kan nggak salah orang beli apartemen terus dikosongkan, lagipula nggak ada UU melarang beli apartemen banyak-banyak terus nggak ditempati. Apalagi apartemen mewah yang nggak ada hubungannya dengan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)" ujar Zulfi kepada KompasProperti, Senin (10/4/2017).

Selain itu, Zulfi juga mempertanyakan pajak apa yang hendak diterapkan pada kebijakan tersebut mengingat kewenangan Kementerian ATR/BPN hanya menerbitkan sertifikat strata title.

"Jadi yang mau diprogresifkan apanya? Sertifikat? Nggak mungin kan kalau sudah keluar sekali nggak keluar lagi. PBB? Tanahnya itu kan ke Kantor Pajak PBB dengan Pemda," tanya dia.

KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Suasana di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (31/3/2017) menjelang penutupan program tax amnesty.
Director Research and Advisory Cushman And Wakefield Indonesia Arief Rahardjo juga mempertanyakan wacana pajak progresif untuk apartemen tak dihuni.

Kata Arief, seyogianya kebijakan pajak progresif disesuaikan dengan kondisi pasar properti Indonesia yang masih mengalami perlambatan sejak 2015.

"Sepertinya pemerintah terus menggenjot pendapatan pajak dari semua industri termasuk sektor properti. Tapi, timing-nya harus disesuaikan," ujar Arief.

Jika sekarang diterapkan, lanjut dia, tidak tepat karena semua stake holders di industri properti, termasuk pembeli, pengguna, pengembang, dan perbankan masih berusaha bangkit ke kondisi semula.

Penyebab utama masih lesunya pasar properti ini, kata Arief, adalah daya beli yang belum meningkat.

Bahkan, di beberapa sektor properti terjadi kelebihan pasokan yang mendorong turunnya tingkat hunian (okupansi), dan juga merosotnya harga jual serta harga sewa.

Arief menilai wacana pengenaan pajak progresif pada apartemen tak dihuni tersebut tidak akan efektif jika diterapkan sekarang.

Sebaliknya, hal itu akan efektif jika kondisi pasar sudah normal. Pasalnya, dinamika siklus properti memang akan selalu terjadi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com