Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Luncurkan PUPR TV

Kompas.com - 03/04/2017, 15:18 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hari ini meluncurkan secara resmi PUPR TV dan akun-akun media sosialnya yang ada di Facebook, Instagram, Youtube, dan Twitter.

Peluncuran tersebut dilakukan bersamaan dengan bedah buku "Catatan Najwa" milik jurnalis senior Najwa Shihab di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta Selatan.

Dalam sambutannya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan keberadaan PUPR TV bukan untuk mengiklankan Kementerian PUPR, melainkan untuk menunjukkan program-program dan hasil kinerja Kementerian PUPR.

"PUPR TV ini bukan untuk iklan, tetapi dalam rangka pelayanan publik, memberikan informasi, tidak melebihkan dan mengurangi apa yang telah dikerjakan oleh Kementerian PUPR," tegas Basuki, Senin (3/4/2017).

Lebih lanjut Basuki menambahkan, bentuk publikasi dengan menghadirkan PUPR TV dan akun-akun media sosial digunakan Kementerian PUPR juga untuk mengakrabkan diri dengan generasi milenial.

Selain sebagai sarana publikasi, tujuan dibentuknya PUPR TV ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan memberikan edukasi dan sosialisasi program serta capaian pemerintah.

"Ini juga membuat misalnya investor mau investasi ke daerah-daerah akan tahu infrastruktur apa saja yang sudah ada di sana. Mudah-mudahan dengan akun resmi media sosial ini khususnya TV bisa memberikan informasi real time tentang kegiatan pembangunan yang kami lakukan," jelas Basuki.

Situs PUPR TV ini bisa diakses melalui http://itv.pu.go.id/, sementara untuk akun media sosial milik Kementerian PUPR di antaranya adalah di Twitter @kemenpu, Facebook Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Youtube Kemenpu, dan Instagram @kemenpupr.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com