Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembangan Tahap II PLBN Aruk Terganjal Pembebasan Lahan

Kompas.com - 18/03/2017, 12:04 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

SAMBAS, KompasProperti - Setelah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (17/3/2017), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) langsung bergerak mengerjakan tahap II pengembangan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk, Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Tahap dua sudah mulai sekarang dan harus selesai pada 2018 nanti," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, di Singkawang, Jumat (17/3/2017) malam.

Basuki melanjutkan, pengembangan tahap dua kawasan bukan hanya dilakukan di PLBN Terpadu Aruk, melainkan juga di seluruh pos perbatasan lainnya seperti PLBN Terpadu Nanga Badau, Motamasin dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Lahan yang digunakan untuk pengembangan PLBN Aruk tahap dua adalah seluas 17,79 hektar dengan bangunan 4.441 meter persegi.

Pengembangan tahap II ini nantinya terdiri atas zona inti berupa car wash, zona sub inti berupa mess pegawai, dan zona pendukung seperti pasar perbatasan, Wisma Indonesia, Gedung Serbaguna, food court, masjid, gereja, dan pasar.

Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat
"Untuk kawasan pendukung ini nantinya akan ditata permukimannya, diperbaiki sanitasinya, dan dibangun pusat kegiatan ekonomi seperti pasar yang dimulai juga tahun ini," jelas Basuki.

Namun, pengembangan kawasan PLBN Terpadu Aruk tahap dua bukannya tanpa masalah. Pembebasan lahan di sekitarnya sampai saat ini masih belum menemukan kesepakatan harga dengan warga terdampak di sekitar.

Kendati demikian, Basuki menilai hal itu bukan menjadi masalah besar lantaran lahan di Kalimantan ini masih cukup luas dan ketika berbicara soal harga, bisa dinegosiasikan dengan warga.

"Semuanya pasti ketemu dan bisa dinegosiasikan, sedikit-sedikit itu perlu walaupun sudah ada appraisal-nya jadi nggak masalah itu semua," imbuhnya.

KOMPAS.com/RIDWAN AJI PITOKO Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat
Di sisi lain, warga sekitar PLBN Terpadu Aruk bernama Edi Usman yang tanah dan rumahnya terdampak pengembangan tahap dua tersebut berharap agar Kementerian PUPR bisa memberikan ganti rugi sesuai dengan kondisi saat ini.

"Warga masih belum setuju dengan ganti ruginya. Rumah saya sendiri lahan tumbuhnya tidak dihitung jadi masih banyak warga yang pikir-pikir. Padahal kalau sesuai hak kami, kami nggak masalah untuk pindah," tuturnya.

Sementara itu, untuk nilai pembangunan PLBN Aruk tahap II diperkirakan mencapai Rp 201,543 miliar.

Berikut video laporan KompasProperti mengenai PLBN Aruk:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com