Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo Masuk Struktur Kementerian PUPR

Kompas.com - 14/03/2017, 19:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, tidak ada pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), melainkan hanya metamorfosa.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2017 silam membubarkan keberadaan BPLS dengan alasan demi efektivitas dan efisiensi.

Baca: Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Dibubarkan

"Nanti akan dimasukkan ke dalam struktur Kementerian PUPR karena perpres sudah, persetujuan Menpan juga sudah. Mestinya minggu ini saya lantik tapi karena ada kunjungan kerja, jadinya mungkin minggu depan," kata Basuki saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Menurut Basuki, dimasukkannya BPLS ke dalam struktur Kementerian PUPR atau tepatnya pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) akan berubah nama menjadi Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo yang berlokasi di Surabaya.

Pergantian nama dan posisi tersebut membuat BPLS akan semakin kecil pekerjaannya karena praktis hanya tinggal menangani permasalahan dengan pengusaha swasta.

Selain itu, permasalahan berikutnya yang coba ditangani pemerintah adalah ganti rugi terhadap para pengusaha swasta dengan jumlah cukup besar yakni Rp 700 miliar.

Namun, untuk saat ini Basuki belum bisa memastikan apakah nantinya biaya ganti rugi tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) karena masih menunggu sidang kabinet.

KOMPAS.com/Achmad Faizal Ratusan polisi berjaga di atas tanggul lumpur Sidoarjo.
"Ini masih menunggu keputusan sidang kabinet, waktu talangan dengan Bakrie Group (untuk penduduk) juga melalui sidang kabinet. Untuk pengusaha ini juga harus dibawah ke sidang kabinet untuk iya atau tidak," imbuhnya.

Lebih lanjut Basuki membeberkan, pembayaran ganti rugi ke pengusaha juga masuk kewenangan Bakrie Group lantaran masuk peta area terdampak, seementara jika di luar peta area terdampak dibayarkan dari APBN.

Sementara untuk saat ini, pihak Bakrie Group, menurut Basuki telah melakukan pembayaran ganti rugi melalui skema business to business (B2B) dan sudah ada yang mendapatkan uang muka.

Oleh sebab itu, presiden dan wakil presiden memerintahkan agar tak terlibat dahulu sebelum ada keputusan sidang kabinet.

"Makanya itu belum ada di APBN. Kalau yang sudah pakai APBN itu Rp 800 miliar sekian untuk masyarakat sudah didahulukan. Itu karena diambil alih pemerintah pakai dana talangan dan nanti Bakrie Group yang bayar ke pemerintah," pungkas Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com