Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadis PUPR Kupang: Lahan "Resettlement" Eks Timtim Sudah Bersertifikat

Kompas.com - 14/03/2017, 16:37 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Sumber ANTARA

KUPANG, KompasProperti - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Andre Koreh menegaskan lahan seluas tiga hektar yang dijadikan sebagai resettlement warga eks Timor Timur (Timtim) di Desa Oebelo sudah memiliki sertifikat.

"Hanya, belum ada proses balik nama dan pemisahan hak kepada mereka yang menempati lokasi itu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang," kata Andre seperti dikutip Antara, Selasa (14/3/2017).

Ratusan warga Desa Oebelo, Kabupaten Kupang, Senin (13/3/2017), mendatangi Kantor Gubernur NTT. Mereka adalah warga eks Timtim.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi dan persoalan mengenai lahan yang mereka tempati di area resettlement Oebelo.

Andre menjelaskan, pada tahun 1999 atau pasca-referendum Timtim terjadi eksodus besar-besaran ke wilayah Timor bagian barat, NTT.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum kemudian menyediakan sejumlah dana untuk pembangunan pemukiman bagi warga eks Timtim yang memilih bergabung ke Indonesia.

Pemerintah Provinsi NTT kemudian mendapatkan lahan milik salah warga seluas tiga hektar di Desa Oebelo. Pemilik meminta ganti rugi senilai Rp 5 juta per hektar karena alasan kemanusiaan.

Pemerintah Provinsi NTT menyetujuinya dan membayar lokasi itu Rp 15 juta. Surat jual beli pun ditandatangani pemilik lahan sekaligus menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pemerintah.

Setelah membangun perumahan, kata Andre yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cipta Karya, meminta BPN Kabupaten Kupang untuk mengurus pengalihan hak kepada mereka yang menempati pemukiman itu.

Saat itu, Pemerintah Provinsi NTT sudah menyerahkan dana sebesar Rp 38 juta kepada BPN Kabupaten Kupang untuk mengurus pemisahan hak. Kuintansi penyerahan uang kepada BPN maupun pemilik tanah masih tersimpan rapi di brankas.

Namun BPN Kabupaten Kupang tidak mengurus pengalihan hak sampai saat ini, sehingga mereka yang menempati lokasi itu merasa tidak memiliki kekuatan hukum.

"Artinya status hukum jelas. Semua proses sudah kami jalankan. Tidak ada masalah, dan bukti sertifikat, kuitansi jual beli tanah dan penyerahan uang ke BPN Kabupaten Kupang masih tersimpan karena kami sadar bahwa suatu saat ini bisa menjadi masalah," kata Andre.

Dia mengaku pernah didatangi DPRD Kabupaten Kupang untuk meminta penjelasan mengenai lokasi itu dan sudah dijelaskan sesuai dengan fakta yang ada.

Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT merasa tidak bersalah apalagi dituduh membohongi warga eks Timtim yang menempati lokasi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com