Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Tujuh Tahun, Pemerintah Kucurkan KPR Subsidi Rp 28,21 Triliun

Kompas.com - 12/03/2017, 23:53 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

BANJARMASIN, KompasProperti - Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyalurkan subsidi perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp 28,21 triliun untuk 496.065 unit rumah MBR.

"Subsidi tersebut disalurkan untuk kepemilikan rumah tapak, dan rumah susun (rusun) selama kurun tujuh tahun (2010-2016)," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti, dalam keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Minggu (12/3/2017).

Subsidi FLPP disalurkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mendapatkan rumah layak huni.

Selain KPR FLPP, pemerintah juga menyalurkan subsidi selisih bunga (SSB), dan subsidi bantuan uang muka (SBUM).

Semua subsidi itu untuk mendukung program pembangunan Satu Juta Rumah. Di samping subsidi, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan yang mempermudah dan memangkas perizinan perumahan khususnya bagi perumahan MBR.

Kebijakan pendukung tersebut di antaranya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan, Paket Kebijakan Ekonomi XIII Tahun 2016 tentang Perumahan bagi MBR dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.

Pada tahun 2017, target Penyaluran KPR FLPP sebanyak 120.000 unit dengan alokasi anggaran Rp 9,7 triliun. Angka ini lebih rendah ketimbang tahun lalu senilai Rp 10,127 triliun.

Sementara SSB yang ditargetkan dapat dimanfaatkan untuk 225.000 unit dengan alokasi Rp 3,7 triliun dan penyaluran SBUM sebanyak 345.000 unit senilai Rp 1,3 triliun.

Melalui KPR FLPP, MBR dapat menikmati uang muka ringan, bunga tetap sebesar 5 persen dengan tenor selama 20 tahun, dan bebas PPn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com