JAKARTA, KompasProperti - Ketidakpastian skema pembiayaan pembangunan light rail transit (LRT) Jabodebek mulai terkuak setelah Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengonfirmasi penandatanganan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016.
Perpres itu secara garis besar mengatur tentang pembangunan light rail transit (LRT) termasuk penunjukkan PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai kontraktor dan sumber pembiayaannya yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Namun, belakangan diketahui APBN tak mampu sepenuhnya membiayai pembangunan LRT Jabodebek yang ditaksir mencapai Rp 27 triliun, baik untuk sarana dan prasarananya nanti.
Luhut sendiri memastikan, pekan ini revisi perpres tersebut akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam revisi perpres tersebut terdapat skema pembiayaan pembangunan LRT yang baru sesuai dengan hasil kesepakatan pihak-pihak terkait.
"LRT ini sudah beres skema pembiayaannya, akan ada campuran APBN dan perbankan. Komposisinya 67 persen dari bank dan 33 persen sisanya APBN," jelas Luhut kepada wartawan, Senin (6/3/2017).
Sementara itu, posisi PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI yang digadang-gadang bakal menjadi investor belum bisa dijawab dengan pasti oleh mantan Menkopolhukam tersebut.
"Posisi KAI sebagai apa juga nanti masuk dalam revisi Perpres LRT. Itu yang terakhir, saya tidak ingat semua isi revisi Perpres itu," imbuhnya.
Di sisi lain, saat ditemui selepas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk Budi Harto menyatakan pemerintah saat ini berencana menunjuk KAI sebagai investor pembangunan LRT Jabodebek.
"Ada rencana KAI akan ditunjuk jadi investor dan mendapat suntikan modal lagi dari Penyertaan Modal Negara (PMN), tetapi bagi kami tidak masalah karena kami sudah menyiapkan pendanaan untuk enam bulan ke depan. Jadi proyek ini bisa jalan terus," jelas dia, di Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Sementara itu, Kepala Humas Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Joice Hutajulu mengonfirmasi hal tersebut dengan memastikan bahwa ada rencana menjadikan KAI sebagai investor LRT.
Namun, hal itu masih belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu payung hukumnya.
"Kami berharap akan ada revisi perpres tentang LRT yang bisa menjadi payung hukumnya," ucap Joice kepada KompasProperti lewat pesan pendek.
Sejauh ini KAI baru ditunjuk menjadi operator LRT Jabodebek oleh eks Menhub Ignasius Jonan seperti apa yang tercantum dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2016.