Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutu Bangunan Terjamin dengan UU Jasa Konstruksi Baru

Kompas.com - 10/03/2017, 21:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Beleid ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas bangunan atau konstruksi karena mengatur mulai dari penyedia jasa, pengguna jasa, kontrak kerja, hingga standar keamanan.

"Kami bentuk spesialis, ini juga yang menjamin mutu (konstruksi). Ini bisa mendorong industri konstruksi," ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib, di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

UU ini mengatur pelaksanaan konstruksi dari hulu sampai hilir. Bahkan, UU ini juga mengatur rantai pasoknya, misalnya material yang digunakan.

Kemudian, lanjut Yusid, para spesialis juga dimungkinkan untuk dibentuk. Menurut Yusid, kalau ada kontraktor spesialis, maka bangunan atau konstruksi tersebut bisa dijamin mutunya.

"Pertumbuhan itu dari sisi kualitas yang kami harapkan karena kami membentuk spesialis," tutur Yusid.

Ia menambahkan, pembentukan spesialis ini bisa dilakukan berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) jika sudah disahkan.

Pihak yang berwenang dalam pembentukan spesialis ini adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK.

"LPJK ini akan membentuk misalnya spesialis bidang prafabrikasi, spesialis pengecatan, itu mungkin, kita bentuk kecil-kecil. Kalau misalnya ada kontraktor umum kemudian mau mensubkan pekerjaan itu, ke spesialis," jelas Yusid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com