Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Menengah Bawah Terpinggirkan akibat "Urban Sprawl"

Kompas.com - 03/03/2017, 16:03 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

Jakarta, KompasProperti — Dalam rangka penguatan peran tata ruang, konsep pengembangan berkelanjutan menjadi acuan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional.

Untuk memastikan pengembangan sesuai acuan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki fungsi koordinasi dan perencana serta pengendalian dan pengawasan.

Sementara itu, dalam kondisi saat ini, menurut Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, telah terjadi perkembangan yang tidak terkontrol atau urban sprawling.

"Masyarakat menengah ke bawah semakin terpinggirkan akibat ketidakmampuan untuk mengakses hunian," ujar Sofyan saat kunjungan ke redaksi Kompas, Rabu (1/3/2017).

Dia mengatakan, masyarakat tidak mampu membeli rumah di tengah kota karena harga tanah dan hunian yang sudah sangat tinggi.

Akhirnya, masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah, terpaksa tinggal di pinggiran. Akibatnya, beban yang ditanggung menjadi lebih berat karena ada biaya tranportasi yang harus dikeluarkan.

Sementara itu, mereka bekerja di pusat-pusat kota Jakarta.

"Idealnya, konsolidasi vertikal perlu didorong karena sangat efisien dalam pemanfaatan lahan yang relatif tetap," kata Sofyan.

Alsadad Rudi Sekitar seribuan penumpang KRL commuter line dari relasi Bekasi dan relasi Bogor menumpuk di Stasiun Manggarai pada Jumat (26/8/2016). Penumpukan terjadi karena tak adanya KRL yang menuju Stasiun Kota. Situasi ini terjadi selama hampir satu jam.
Sofyan menambahkan, pemanfaatan lahan secara efisien ini merupakan suatu keharusan mengingat kebutuhan akan hunian terus meningkat.

Pembangunan tersebut harus dapat diorientasikan di lokasi yang terkoneksi baik dengan transportasi publik.

"Pemerintah harus membuat konsep pembangunan vertikal dengan sistem transit oriented development (TOD) beserta penyesuaian KDB dan KLB," sebut Sofyan.

KDB adalah koefisien dasar bangunan, yakni perhitungan luas lantai dasar bangunan dengan luas tanah.

Sementara itu, KLB adalah koefisien luas bangunan, yang berarti perhitungan jumlah luas bangunan di lantai dasar dengan lantai-lantai di atasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com