Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 12 Regulasi IMB Jakarta yang Tumpang Tindih

Kompas.com - 28/02/2017, 20:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Penelitian Jakarta Property Institute (JPI) menunjukkan ada 25 regulasi yang terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya bertabrakan dengan peraturan lainnya dan juga terdapat aturan baru yang menghapus ketentuan lama tanpa diatur kembali di dalam regulasi baru tersebut.

"Hasil studi ini menunjukkan sebagian besar permasalahan terdapat di tingkat peraturan gubernur," ucap Direktur Eksekutif JPI Wendy Haryanto, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Dari 12 aturan tersebut, tujuh di antaranya perlu diperjelas. Peraturan-peraturan yang perlu diperjelas adalah Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Kemudian Permen PU Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 atas perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Berikutnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 200 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Akses Pemadam Kebakaran, dan Pergub Nomor 209 Tahun 2016 tentang Perizinan dan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang.

Selanjutnya Pergub Nomor 210 Tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Luas Bangunan (KLB), serta Instruksi Gubernur (Insgub) Nomor 68 Tahun 2005 tentang Pengadaan Jaringan Utilitas Gas pada Bangunan Gedung.

Selain tidak jelas, Pergub Nomor 200 Tahun 2015 tersebut juga bertabrakan dengan Surat Keputusan (SK) Kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Nomor 23 Tahun 2015.

"Di dalam SK itu disebutkan harus ada perkerasan di aera hijau untuk parkir mobil pemadam kebakaran. Sementara di dalam Pergub Nomor 200 Tahun 2015 tidak ada itu, karena area hijau itu ada undang-undangnya yang tidak boleh dilanggar," tutur Project Director Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Moehamad Deni Desvianto, dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, peraturan lain yang ditemukan JPI bertabrakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 dengan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Kemudian PP Nomor 15 Tahun 2010 dengan Pergub Nomor 209 Tahun 2016 dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 dengan Pergub Nomor 209 Tahun 2016 juga tentang Izin Pemanfaat Ruang serta Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tumpang tindih dengan Buku Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTPSP) DKI Jakarta tentang Refuge Floor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com