Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 dari 25 Regulasi IMB di Jakarta Tumpang Tindih

Kompas.com - 28/02/2017, 17:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Penelitian dari Jakarta Property Institute (JPI) menunjukkan setidaknya ada 25 regulasi yang terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya bertabrakan dengan peraturan lainnya dan juga terdapat aturan baru yang menghapus ketentuan lama tanpa diatur kembali di dalam regulasi baru tersebut.

"Hasil studi ini menunjukkan sebagian besar permasalahan terdapat di tingkat peraturan gubernur," ucap Direktur Eksekutif JPI Wendy Haryanto, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Lebih lanjut Wendy menjelaskan, jika tabrakan dan ketidakjelasan aturan-aturan IMB tersebut dibiarkan berlarut-larut, berisiko terhadap pertumbuhan industri properti yang dalam lima tahun ini terus menunjukkan tren menurun.

Bukan hanya itu, risiko lebih besar bisa terjadi pada pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Permasalahan aturan IMB yang cukup signifikan adalah adanya kekosongan hukum pada pungutan retribusi denda kepada pemilik bangunan yang mengadakan kegiatan konstruksi sebelum atau tanpa adanya IMB.

"Ini terjadi karena Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah menghapus formula denda yang sebelumnya diatur dalam Perda DKI Nomor 3 Tahun 2012," jelas Wendy.

JPI sendiri, lanjut Wendy, telah menyerahkan hasil penelitiannya ini kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dan beberapa pemangku kepentingan baik di pemerintahan, praktisi, serta pengembang di DKI Jakarta.

Dengan adanya hasil studi JPI ini, Wendy berharap bisa membantu pemerintah memetakan masalah IMB yang cukup kompleks tersebut.

"Kami yakin jika studi ini ditindaklanjuti akan berdampak positif pada efisiensi birokrasi dan percepatan pembangunan yang bisa mendorong laju pertumbuhan ekonomi Jakarta," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com