Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pemberian Kompensasi KLB bagi Pengembang Tidak Transparan

Kompas.com - 14/02/2017, 19:12 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan keistimewaan bagi sejumlah kawasan dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi.

Keistimewaan ini berbentuk kompensasi bagi pengembang yang membangun gedung dengan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) melebihi batas yang telah ditetapkan.

Namun, menurut Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja kompensasi bagi pengembang dengan penambahan KLB dilakukan tidak transparan, dan tidak melibatkan DPRD.

Padahal, ketentuan KLB sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Perda ini dipatahkan oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 175 Tahun 2015, dan revisinya Pergub Nomor 251 Tahun 2015, serta Pergub Nomor 119 Tahun 2016.

Bahkan, Pergub Nomor 210 Tahun 2016 mengizinkan kenaikan KLB tanpa ada batasan yang cukup jelas.

Pergub terakhir ini ditandatangani 2 hari sebelum Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki mata cuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Oktober 2016.

"Buat apa ditetapkan di Perda, kalau besok-besoknya boleh dilanggar," kata Elisa.

Terlebih, tambah dia, bentuk kompensasi yang diizinkan tidak dihitung masuk ke dalam kas daerah.

Dengan kata lain, kompensasi yang saat ini bernilai Rp 3,8 triliun dari total 11 proyek sejak 1 tahun Pergub Nomor 175 Tahun 2016 itu diberlakukan, tidak masuk dalam APBD DKI Jakarta.

Ketiadaan partisipasi DPRD dalam proses penentuan kompensasi tersebut berarti menghilangkan partisipasi warga maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Dengan demikian, kata Elisa, warga tidak dapat menentukan dan merencanakan penggunaan kompensasi tersebut.

Kompensasi tersebut juga hanya bisa diubah menjadi proyek-proyek yang keputusan jenis dan kegiatannya tergantung pada mekanisme tertutup antara Pemprov DKI Jakarta dan pemberi kompensasi atau pengembang.

Sebagai contoh, PT Mitra Panca Persada diminta menyerahkan kompensasi berupa pembangunan simpang susun (fly over) Semanggi senilai Rp 579 miliar.

Selain itu, kompensasi hanya dibicarakan pada Rapat Pimpinan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com