Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Beda Iuran Perumahan Tapera dan BPJS

Kompas.com - 14/02/2017, 07:17 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Polemik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum berujung. Padahal DPR sudah mengesahkan UU Tapera Nomor 24 Tahun 2016, Maret tahun lalu.

Pemberi kerja, hingga saat ini, masih belum sepakat mengenai besaran iuran 0,5 persen yang harus dibayarkan.

Alhasil Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Tapera tersebut masih berkutat dalam proses pembahasan besaran iuran.

Namun demikian, menurut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus pemerintah akan terus memperjuangkan penerbitan PP tersebut.

Kan di draf (PP) itu 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 dari pemberi kerja. Itu kan belum (sepakat). Itu yang paling alot," ujar Maurin di Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Dia melanjutkan, pembahasan PP berlangsung alot karena pemberi kerja kurang setuju jika bebannya untuk menggaji pekerja bertambah karena harus mengeluarkan iuran Tapera.

Apalagi, para pemberi kerja menganggap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga menarik iuran termasuk untuk perumahan di dalamnya.

Sejatinya, kata Maurin, ada perbedaan prinsip antara iuran perumahan yang harus disetor untuk Tapera, dan BPJS.

"Perumahan di BPJS itu kan sampingan bukan utama. Sementara pemerintah menghendaki masalah perumahan tidak sebagai sampingan tapi pokok atau core, karena ini permasalahan hidup manusia," papar Maurin.

Tapera, tambah dia, dibentuk dengan 3 fungsi di dalamnya, yaitu pembiayaan perumahan, distribusi subsidi atau gotong royong masyarakat yang berpenghasilan tinggi membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta tabungan.

Dalam Tapera, seseorang yang tidak termasuk MBR bisa ikut menyetor iuran, meski tidak langsung mendapatkan manfaatnya. 

Pada saat pensiun, mereka yang penghasilannya di atas MBR akan menerima kembali hasil iurannya termasuk manfaat investasi. 

Jika mengandalkan iuran perumahan pada BPJS saja, Maurin menilai angkanya terlalu kecil karena bukan fokus utama.

"Jadi kalau ditanya bagaimana masalah perumahan 20-30 tahun lagi, di BPJS itu bisa hilang (tidak terasa). Tapi, kalau kita punya UU Tapera, (tabungan) bisa makin besar dan makin besar," kata Maurin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com