Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DP Rumah 0 Persen Tidak Mendidik Konsumen

Kompas.com - 12/02/2017, 09:57 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerapkan berbagai skema bantuan untuk masyarakat agar dapat memiliki rumah.

Namun, dari berbagai skema yang sudah diterapkan, tidak ada satu pun yang memberikan kemudahan dengan subsidi uang muka atau down payment (DP) 0 persen.

Baca: Pengganti DP Rumah 0 Persen, Anies Usul Tabungan 6 Bulan

Menurut Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Maurin Sitorus, membebaskan uang muka dalam pembelian rumah tidak mendidik konsumen.

"Karena hal itu, membuat rasa memiliki konsumen terhadap rumah jadi lemah. Semakin tinggi uang muka, justru semakin kecil kemungkinan dia (kredit) macet," kata Maurin di Property Expo, Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Sebaliknya, imbuh Maurin, semakin kecil DP yang dibayar, cicilan per bulan yang menjadi beban konsumen pembeli rumah akan semakin besar.

Pria yang baru saja pensiun sebagai Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR ini menjelaskan, pemerintah memberi kemudahan dengan DP 1 persen.

Maurin mencontohkan rumah subsidi harganya Rp 100 juta. Untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan DP 1 persen atau Rp 1 juta, sisa cicilan menjadi Rp 99 juta. Sisa kewajiban MBR ini dikali suku bunga subsidi 5 persen.

Sementara untuk non-MBR membayar uang muka 30 persen sebesar Rp 30 juta.

Berarti sisanya sekitar Rp 70 juta yang kemudian dibebankan pada cicilan per bulan, dikali dengan suku bunga bank 10 persen.

Meskipun bunganya tinggi pada pembelian DP 30 persen, Maurin melihat kedua skema ini relatif sama.

Pasalnya, untuk skema tanpa subsidi, pembeli sudah membayar DP dengan jumlah besar.

"Kalau saya taruh uang muka 35 persen, saya akan mati-matian mempertahankan itu. Sudah ada riset menunjukkan kalau ada uang muka 40 persen hampir pasti dia tidak (kredit) macet," tutur Maurin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com