Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tidak Mau Buru-buru Terapkan Pajak Progresif Tanah "Idle"

Kompas.com - 08/02/2017, 20:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pembahasan pajak progresif masih berlangsung di antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selama peraturan belum ada, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengimbau masyarakat agar tidak khawatir.

"Kemenkeu tidak akan terburu-buru dalam mengeluarkan (kebijakan) itu. Harus tepat sasaran supaya tidak kontraproduktif," ujar Hestu saat Talkshow Bisnis PASFM tentang "Pajak Progresif untuk Tanah Menganggur", di Hotel Ibis Jakarta, Rabu (8/2/2016).

Proses pembuatan ketentuan pajak progresif membutuhkan beberapa pertimbangan, misalnya skema, dan basis legalitas yang digunakan.

Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan apakah harus membuat aturan baru atau mengubah peraturan yang sudah ada.

Apapun pilihannya nanti, prosesnya panjang karena tetap harus disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Proses (perubahan) aturan bisa ssaja cepat. Sejauh aspek yang dipertimbangkan sudah ditentukan, bisa juga membuat Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP No. 34 Tahun 2016 dalam waktu singkat. Tapi, kami tidak mau buru-buru," kata Hestu.

Ia menjelaskan, pajak progresif ini dimungkinkan dengan mengubah ketentuan Pajak Penghasilan atau PPh Final yang diatur dalam PP tersebut.

Dalam perubahannya, PPh Final bisa dikenakan dalam jumlah tertentu pada transaksi jual-beli tanah yang berlangsung antar pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com