Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Spekulasi Tanah Bisa dengan Mengubah PPh Final

Kompas.com - 08/02/2017, 19:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Tanah menganggur atau idle yang akan dikenakan pajak progresif masih dalam tahap perbincangan pemerintah. Skema atau mekanismenya pun belum ditentukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, pajak ini bisa diberlakukan melalui perubahan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau PPh Final.

"Kalau dalam peraturan sebenarnya ada instrumen yang sudah siap. Seperti sekarang PPh final 2,5 persen. Kalau mau cegah spekulasi, bisa terapkan pajak progresif dari (mengubah) itu," ujar Hestu saat Talkshow Bisnis PASFM tentang "Pajak Progresif untuk Tanah Menganggur", di Hotel Ibis Jakarta, Rabu (8/2/2016).

Besaran pajak bisa dibuat berbeda. Tapi, Hestu mengaku formulasinya sampai sekarang belum disusun karena begitu banyak permasalahan yang perlu dipertimbangkan.

Dia juga menjelaskan pajak atas tanah ada 2 klasifikasi. Pertama, pajak tanah berdasarkan kepemilikan atau penguasaan.

Saat ini, pajak tersebut dikenal dengan sebutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Setiap tahun seseorang harus membayar PBB karena memiliki sejumlah luas tanah.

Klasifikasi kedua adalah berdasarkan transaksi. Kalau ada pihak yang melakukan aktivitas jual-beli, akan dikenai pajak.

"Itu yang sekarang kita punya adalah PPh Final, PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Sebenarnya kewenangan kami (Dirjen Pajak) ada pada PPh final tadi," sebut Hestu.

Sementara untuk PBB dan BPHTB, kata dia, bukan masuk kewenangan Ditjen Pajak karena masuk ranah pemerintah daerah.

Ketika skema pajak progresif ini dikenakan pada tanah-tanah yang dianggap spekulasi atau menganggur, tidak banyak aspek yang bisa dilakukan pemerintah pusat selain mengubah PPh Final tanpa melibatkan BPHTB dan PBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com