Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serapan Anggaran 2017 Kementerian PUPR Tersendat

Kompas.com - 07/02/2017, 23:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Memasuki awal Februari 2017, serapan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tercatat baru mencapai satu persen dengan diikuti progres fisik sebesar 1,33 persen.

Sementara total anggaran yang diterima pada tahun ini berdasarkan kesepakatan dengan Komisi V DPR RI adalah Rp 101,496 triliun.

Agak tersendatnya penyerapan anggaran tahun ini disebabkan adanya rotasi pada posisi kepala satuan kerja (kasatker), pejabat pembuat komitmen, dan juga kepala balai di daerah.

"Ini menimbulkan persoalan administrasi," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja, di Auditorium Kementerian PUPR Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Meski tersendat, Endra mengakui pencapaian tahun ini sedikit lebih tinggi apabila dibandingkan dengan serapan pada Januari 2016 silam.

"Ya memang ini lebih maju sekitar 0,4 persen dibanding tahun lalu dari sisi keuangan dan kemarin lelang dini juga sudah kita lakukan sebesar Rp 6,6 triliun," jelas dia.

Serapan anggaran per direktorat jenderal (ditjen), Endra menyebutkan, paling kecil Ditjen Penyediaan Perumahan sebesar 0,14 persen, kemudian diikuti Ditjen Sumber Daya Air sebesar 0,96 persen, Ditjen Cipta Karya 1,14 persen, dan Ditjen Bina Marga dengan raihan paling besar yakni 1,17 persen.

"Itu mudah - mudahan dalam waktu dekat ini harus terus meningkat, ini hanya persoalan administrasi saja," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com