Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/01/2017, 08:42 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Aksi spekulasi dapat mendongkrak harga tanah melambung tak terkendali.

Aksi ini biasanya dilakukan para spekulan yang mengumpulkan tanah dan menunggu harganya naik baru kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Untuk mengatasi hal tersebut, salah cara yang bisa ditempuh pemerintah adalah memberlakukan zonasi peruntukkan tanah.

"Misalnya, ada tanah untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Harga tanah dipatok Rp 50.000 per meter persegi," ujar Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk Theresia Rusnandi kepada KompasProperti, Rabu (25/1/2017) malam.

Dengan patokan harga dari pemerintah tersebut, lanjut Theresia, tidak ada yang membeli tanah kemudian menjualnya dengan harga yang lebih mahal.

Setelah itu, pengembang yang berminat untuk membangun perumahan MBR bisa membeli dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kalau begitu, tidak mungkin lagi (tanah) yang sudah dibeli konsumen harganya naik dan bisa dijual lagi, kemudian malah dibangun komersial," kata Theresia.

Sebelumnya, pemerintah melontarkan wacana untuk memberlakukan pajak progresif pada tanah yang menganggur atau idle.

Peran tanah dianggap strategis untuk menciptakan produktivitas ekonomi bila dimanfaatkan dengan baik.

Namun kenyataanya, tidak semua tanah dimanfaatkan untuk kepentingan produktif.

Tanah justru kerap didiamkan dalam kurun waktu tertentu sembari menunggu harga tanahnya naik.

"(Rencana) Ini sudah diinstruksikan Bapak Presiden. Menteri Pak sofyan Djalil, Menko perekonomian sedang menggodok dan kami akan bekerja sama untuk bisa menuangkannya ke dalam kebijakan," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Senin (23/1/2017).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com