Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beleid Baru Properti untuk Asing Belum Sanggup Bikin Pasar Bergairah

Kompas.com - 18/01/2017, 17:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia sudah ada sejak dua tahun lalu, tetapi dampaknya belum signifikan.

Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan tahun ini pengaruh yang dibawa PP tersebut ke pasar properti asing di Indonesia masih belum terlihat. terutama untuk pasar apartemen.

"Saya pikir ini nggak terlalu besar ya (dampaknya) karena memang sistem ownership kita masih belum terlalu menarik buat orang asing," ucap dia beberapa waktu lalu.

Pasalnya, lanjut Ferry, ada dilema bagi para ekspatriat atau orang asing lainnya yang tinggal di Indonesia.

Dilema tersebut adalah ketika orang asing tersebut dibiarkan memiliki apartemen, tetapi kepemilikan itu dibatasi dengan hak pakai saja. Hal ini justru tidak membuat orang asing tertarik membeli.

Selain itu, patokan harga properti yang bisa dibeli oleh orang asing juga lumayan tinggi, yakni di atas Rp 10 miliar untuk rumah tapak dan Rp 5 miliar untuk apartemen.

Menurut Ferry, ini tidak memungkinkan karena berdasarkan data Badan Imigrasi, jumlah orang asing di Indonesia saat ini ada 150.000 dari berbagai tingkatan kelas pekerja biasa saja hingga sekelas CEO.

"Kalau kita lihat lagi pembelian apartemen harganya Rp 5 miliar dan semuanya nggak bisa membeli itu karena jika disaring lagi cuma ada 10.000 orang sekelas CEO yang bisa beli properti setinggi itu," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau