Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Implementasi PP Pembangunan Rumah MBR Bisa Mulus, Asal Perda Direvisi

Kompas.com - 18/01/2017, 07:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kamis (29/12/2016) silam.

PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR ini diteken dengan pertimbangan untuk mempercepat penyediaan rumah.

Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah dibentuknya tim koordinasi percepatan pembangunan Perumahan MBR yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Namun, kendati sudah resmi diundangkan, PP ini dinilai belum bisa digunakan secara maksimal tanpa adanya bantuan dari pemerintah daerah (pemda).

Oleh sebab itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku penanggung jawab dalam pembangunan rumah MBR akan terus mendorong pemda menelurkan kebijakan yang sejalan dengan PP tersebut.

"Tindak lanjutnya adalah PP ini akan terus kami follow up karena PP ini bisa operasional kalau ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (perda)" ucap Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus, saat ditemui selepas Rapat Kerja Kementerian PUPR di Jakarta, Selasa (17/1/2016).

Untuk itu, Maurin mengaku telah berkoordinasi dengan Kantor Wakil Presiden dan pada pekan ini akan melakukan rapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Maurin, Kemendagri merupakan elemen penting guna mendorong pemda untuk bisa menyesuaikan aturan-aturan terutama terkait dengan perizinan pembangunan rumah MBR. Tujuannya agar sejalan dengan PP nomor 64 tahun 2016.

"Intinya harus ada revisi perda perizinan agar sesuai dengan PP 64 tahun 2016 dan Kemendagri dalam hal ini memiliki wewenang mendorong seluruh pemda melakukan hal tersebut," tuntas Maurin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com