Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Pernah Diubah Selama 57 Tahun, UU Pokok Agraria Dianggap Kuno

Kompas.com - 17/01/2017, 20:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah adalah komponen terbesar dalam produksi perumahan bagi pengembang perumahan formal, dan individu yang membangun rumah non-formal.

Namun, regulasi yang mengatur soal tanah di Indonesia sangat minim. Satu-satunya aturan yang ada hanya Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Jika dibandingkan dengan kondisi saat ini, aturan tersebut sudah sangat ketinggalan zaman atau kuno.

"Sudah sejak 57 tahun lalu, belum pernah diubah. Sedangkan UU 1945 sudah 4 kali diubah," ujar Ketua Dewan Pengurus The HUD Institute Zulfi Syari Koto di Jakarta, Senin (17/1/2017).

Ia berharap, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP yang mengatur lebih rinci terkait bank tanah (land bank).

Bank tanah ini diketahui telah tertulis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

"Tapi, baru dipikirkan aktif oleh Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional)," sebut Zulfi.

Saat ini, tutur dia, Kementerian ATR/BPN tengah dalam proses mengumpulkan tenaga ahli dalam menyusun PP tersebut

Selain PP, imbuh Zulfi, pemerintah juga sudah menyusun Rancangan UU Pertanahan yang telah diajukan ke legislatif yakni DPR.

Namun, sampai saat ini belum ada titik terang kapan UU Pertanahan ini dapat diterbitkan.

"Dulu RUU ini dibahas 2015, tapi kemudian dipindahkan ke 2017," sebut Zulfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com