Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Holding" BUMN Perumahan Harus Bangun Hunian Terpadu

Kompas.com - 13/01/2017, 12:02 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski telah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016, namun regulasi yang mengatur secara khusus Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang perumahan belum ada.

Menurut Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, sampai sekarang belum ada satu draf baik peraturan menteri atau PP yang khusus mengatur BUMN perumahan.

"Harapannya diperjelas tujuannya (holding BUMN) untuk mencapai hunian yang layak bagi seluruh rakyat di dalam lingkungan tempat tinggal yang sehat," ujar Jehansyah kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2017).

Ia mencontohkan untuk BUMN produsen pupuk dan semen sudah ada. Kalau aturan untuk BUMN perumahan sudah terbit, baru bisa dilihat aksi korporasinya seperti apa.

Holding usaha di privat memiliki tujuan efisiens. Misalnya, satu perusahan memiliki berbagai macam bisnis, yaitu perkebunan dan properti, kemudian perusahaan ini membuat holding.

Pasalnya, rentang kendali manajemen tidak mungkin lagi dipegang atau melibatkan satu perusahaan saja sehingga membentuk "grup".

Dari sisi korporasi, holding dibentuk sebagai efisiensi untuk meningkatkan manajemen. Sementara jika BUMN, ada yang tujuannya efisiensi, tapi ada juga yang tidak.

Biasanya, kalau tujuannya efisiensi, perusahaan mau bersaing tingkat internasional, supaya menjadi perusahaan jadi besar.

"Kalau perumahan kan enggak seperti itu. Tujuannya mencapai hunian layak. Itu artinya sekaligus juga mencanangkan kota-kota yang hijau dan berkelanjutan," kata Jehansyah.

Ia mengibaratkan pada penataan kota di Jakarta. Menurut dia, tidak bisa jika hanya tujuannya menambah ruang terbuka hijau (RTH) saja atau hanya menata sungai saja.

Seharusnya diiringi juga dengan penyediaan perumahan yang memadai untuk seluruh warga yang terdampak.

Selama ini, meski ada beberapa rusun dan dihuni warga yang direlokasi, lebih banyak lagi yang tidak dapat.

Sementara warga yang dapat rusun juga belum tentu memadai, apalagi jika satu KK terdiri atas banyak anggota keluarga.

"Tujuan RTH sudah bagus, tapi tidak komprehensif. Dengan adanya holdingisasi ini tujuan-tujuan penataan kota, maupun perumahan rakyat, harusnya dikaitkan atau dikembangkan lebih komprehensif," tutur Jehansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com