Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Holding" BUMN Perumahan Tidak Bisa Pecahkan Masalah "Backlog"

Kompas.com - 12/01/2017, 20:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 merupakan dasar pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Di bidang perumahan, holding ini sebenarnya bertujuan untuk menambah modal BUMN yang pada akhirnya dapat meningkatkan pasokan perumahan.

Pasalnya, seperti diketahui, kekurangan rumah di Indonesia saat ini berjumlah 13,5 juta unit berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2010.

Meski demikian, menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit, holding BUMN perumahan ini tidak dapat membantu mengentaskan backlog.

"Holding BUMN itu tidak akan memecakan masalah backlog. Masyarakat jangan berharap walaupun namanya BUMN perumahan bisa menyelesaikan perumahan di Indonesia," ujar Panangian kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2017).

Ia mengatakan, persoalan pasokan bermuara di daerah, terutama di kawasan-kawasan, di mana kepala daerahnya tidak memiliki visi yang sama dengan pemerintah pusat.

Persoalan backlog juga berbeda di tiap daerah. Misalnya, tutur Panangian, di Jakarta banyak dibangun rumah susun sewa (rusunawa).

Namun, rusunawa ini lebih dikhususkan bagi warga yang tergusur dari tempat tinggalnya.

"Rusunawa lebih diprioritaskan kepada orang-orang yang kena gusur, bukan orang-orang yang memang enggak punya rumah," sebut dia.

Panangian menambahkan, kalau BUMN perumahan ini tidak seperti di Singapura, yaitu Housing Development Board (HDB), maka masalah backlog tidak akan selesai.

Kesuksesan HDB menyediakan perumahan salah satunya adalah dengan memasok harga tanah supaya tidak bergejolak.

"Kalau membentuk perusahaan badan layanan umum (BLU), mungkin (pemerintah) bisa (menyelesaikan backlog). Tapi kalau holding BUMN, saya pikir belum," kata Panangian.

PP Nomor 72 Tahun 2016 resmi diundangkan sejak 30 Desember 2016 dan menjadi perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005.

Perubahan di PP ini antara lain mengatur sumber PMN yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lebih lanjut, APBN tersebut meliputi kekayaan negara yaitu dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau PT, saham milik negara pada BUMN atau PT, dan aset negara lainnya.

Jika dibandingkan pada PP sebelumnya, sumber berasal dari dana segar, proyek yang dibiayai APBN, piutang negara pada BUMN atau PT, dan aset negara lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com