JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan di Ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sejak terjadinya pergeseran Jembatan Cisomang pada akhir Desember 2016 silam tidak terlalu berdampak pada Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR).
Sejak dideteksi adanya pergeseran pilar Jembatan Cisomang 53 sentimeter, kendaraan berat golongan II hingga V dilarang melalui Ruas Tol Cipularang hingga Maret 2017 mendatang.
Praktis hanya kendaraan golongan I non bis saja yang boleh melalui Ruas Tol Cipularang dalam kurun waktu tiga bulan mendatang.
"Saat ini LHR Jakarta-Bandung 37.600 dan Bandung-Jakarta 32.600 karena memang mayoritas atau 85 persen yang melalui Tol Cipularang adalah kendaraan golongan I," kata AVP Corporate Communication Dwimawan Heru Santoso, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Lebih lanjut Heru menambahkan, kendaraan golongan II-V yang melalui Ruas Tol Cipularang menurun 80 persen, tetapi penurunan tersebut tidak terlalu signifikan lantaran adanya kenaikan pada kendaraan golongan I sebesar empat persen.
"Ya itu terjadi kemungkinan karena pemilik kendaraan golongan I merasa jalan ke Bandung lebih lengang dari biasanya," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.