Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Baru Terbit, Ini Sumber PMN "Holding" BUMN Perumahan

Kompas.com - 12/01/2017, 12:28 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) yang sebelumnya disebut-sebut untuk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bentuk beleid ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara/Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

PP tersebut resmi diundangkan sejak 30 Desember 2016 dan menjadi perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005.

Perubahannya antara lain tertuang pada ayat (8) Pasal 1 bahwa penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).

Selain itu, perubahan di PP ini juga mengatur sumber PMN yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lebih lanjut, APBN ini meliputi kekayaan negara yaitu dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau PT, saham milik negara pada BUMN atau PT, dan aset negara lainnya.

Jika dibandingkan dengan PP sebelumnya, sumber berasal dari dana segar, proyek yang dibiayai APBN, piutang negara pada BUMN atau PT, dan aset negara lainnya.

Holding BUMN Perumahan

Holding BUMN perumahan ini akan menyatukan empat BUMN ke dalam perusahaan induk yakni Perumnas.

"Dengan menjadi holding kapasitas produksi kami naik, dan kami ciptakan standar sendiri. Kami undang swasta untuk bekerjasama membangun rumah rakyat dan ini saya rasa menjawab bagaimana membangun 100.000 unit nanti," ujar Direktur Keuangan dan SDM Perumnas Hakiki Sudrajat, di Jakarta, bberapa waktu lalu.

Ada pun keempat BUMN itu adalah PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Indah Karya, dan PT Virama Karya.

Pembentukan holding perumahan ini menyasar target menyelesaikan kebutuhan perumahan terutama yang terkait dengan Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah.

Holding BUMN perumahan ini ditargetkan pemerintah bisa membangun sebanyak 100.000 unit pada 2017.

Mekanismenya, bisa sebagai off taker atau menjadi pembeli rumah yang dibangun pengembang atau jika pemerintah daerah menyediakan lahan, holding BUMN ini akan membangun rumah di atasnya.

Catatan holding BUMN perumahan

Jika Perum Perumnas akan dijadikan induk perusahaan, perlu dilakukan evaluasi total terhadap bisnis intinya yang selama ini masih belum jelas.

Apakah menjalankan program perumahan bersubsidi milik pemerintah karena berbentuk Perum? Ataukah akan menjalankan bisnis properti seperti pengembang swasta setelah menjadi persero?

Selanjutnya, jika BUMN Perumahan yang akan dipimpin Perumnas menjalankan program perumahan pemerintah dengan menggunakan belanja APBN, apakah akan mengambil alih program-program yang kini ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)?

Program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang sedang berjalan adalah pembangunan rumah susun sewa (rusunawa), Bedah Rumah, penyediaan prasarana umum (PSU) dan Rumah Khusus seperti perumahan perbatasan dan perumahan nelayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com