Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hunian untuk MBR Lebih Efektif di Satu Kawasan

Kompas.com - 10/01/2017, 21:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Permukiman dan Perumahan Bappenas Nurul Mujahid mengatakan kehadiran pembangunan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dalam satu kawasan sudah mendesak untuk menciptakan hunian berimbang, terutama di kota-kota besar.

"Lebih efektif dan efisien dalam satu kawasan ketimbang membangun pada lokasi-lokasi yang berbeda," kata Nurul, Selasa (10/1/2017).

Saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah telah memiliki 35 kawasan yang siap untuk dikembangkan untuk pembangunan hunian bagi MBR. Kehadiran holding BUMN di bidang perumahan itu diharapkan bisa mempercepat terwujudnya hunian bagi MBR di satu kawasan.

Nurul mengatakan untuk membangun rumah bagi MBR di satu kawasan dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama melalui pemerintah sebagai penyedia dan pemerintah sebagai pendukung.

"Kalau menempatkan pemerintah sebagai provider, maka pemerintah harus berperan dalam membangun rumah bagi MBR. Salah satu contohnya adalah pembangunan rumah susun sewa atau rusunawa," ujar Nurul.

Kriteria lokasi yang dapat dibangun rusunawa antara lain lahannya harus sesuai dengan peruntukkan permukiman. Selain itu, hunian harus dirancang sinergi dengan sarana pendukung, khususnya transportasi.

Cara kedua, kata Nurul, harus dapat dilayani oleh infrastruktur dasar, meliputi air bersih, listrik, dan lain-lain, serta sesuai fungsi khususnya.

"Misalnya, rusunawa yang diperuntukkan bagi pekerja industri, maka harus berada dekat dengan kawasan industri sebagai tempat kerja," kata Nurul.

Holding perumahan

Ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam membangun rusunawa. Tahapan itu meliputi penyediaan lahan, konstruksi, hingga penghunian dan pemeliharaan.

Dalam penyediaan lahan, penghunian serta pemeliharaan, para pemangku kebijakan yang berperan adalah pemerintah daerah. Sementara itu, dalam proses konstruksi rusunawa, pemangku kepentingan yang berperan adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Rusunawa, masyarakat yang dapat menghuni rusunawa adalah PNS, TNI/POLRI, pekerja/buruh dan masyarakat umum yang dikategorikan sebagai masyarakat berpendapatan rendah serta mahasiswa/pelajar.

Kriteria tersebut dapat ditambah sesuai dengan ketetapan badan pengelola. Dalam pengembangan kawasan, pemerintah juga dapat berperan sebagai enabler dalam artian  berperan sebagai pendukung pembangunan rumah MBR yang dilakukan oleh pengembang dalam hal ini dapat diserahkan kepada BUMN yang tergabung dalam holding perumahan.

Ketua Housing Urban Development (HUD), Zulfi Syarif Koto, mengatakan bahwa keberadaan holding perumahan ini diharapkan bisa mendukung dan membangun hunian kawasan yang dimaksud kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

"Karena, untuk membangun hunian berimbang tidak dapat dipaksakan kepada pengembang swasta. Kebijakan ini dapat berjalan melalui pemerintah bekerjasama dengan BUMN," ujar Zulfi.

Zulfi mengatakan, hadirnya pengembang kawasan besar membuat ekonomi dalam suatu daerah tumbuh, hal itu juga yang membuat harga tanah di sekitar kawasan menjadi tinggi. Perlunya kebijakan mengenai hunian berimbang perlu dipikirkan kembali oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

"Keduanya harus berperan di dalamnya untuk mewujudkan pembangunan rumah bagi MBR dalam skala lebih luas," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com