Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam PP Baru, Jokowi Tetapkan Lahan Minimal Rumah MBR 5.000 M2

Kompas.com - 06/01/2017, 10:49 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kamis (29/12/2016) lalu.

PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR ini diteken dengan pertimbangan untuk mempercepat penyediaan rumah.

Hal tersebut berdasarkan pasal 13 huruf g, Pasal 14 huruf i, Pasal 15 huruf n, dan pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman

Menurut PP ini, MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.

Pembangunan perumahan MBR dibangun untuk luas lahan tidak lebih dari 5 hektar dan paling kurang 0,5 hektar atau 5000 meter persegi serta berada dalam 1 lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah tapak.

Adapun lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

"Pembangunan Perumahan MBR sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri," bunyi Pasal 3 PP ini.

Guna membangun perumahan MBR, menurut PP ini, Badan Hukum yang akan melaksanakannya harus menyusun proposal kepada bupati/walikota melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Syaratnya, memuat paling sedikit perencanaan dan perancangan Rumah MBR, perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan MBR, perolehan tanah, dan pemenuhan perizinan.

Proposal sebagaimana dimaksud pada dilengkapi dengan lampiran, sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir.

"Dalam rangka pelaksanaan PTSP, bupati/walikota wajib mendelegasikan wewenang pemberian peizinan dan nonperizinan terkait dengan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP kabupaten/kota," bunyi Pasal 8 PP ini.

Badan Hukum dapat menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi Perumahan MBR seluas 2 persen dari luas lahan Perumahan MBR yang direncanakan.

Selain itu, badan hukum juga dapat menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (pemda) sebesar 2 persen dari nilai perolehan lahan perumahan MBR yang direncanakan.

Pelaksanaan konstruksi Perumahan MBR berupa Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung, menurut PP ini, dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan oleh PTSP.

Selanjutnya, pemda melakukan pengawasan konstruksi Rumah MBR, PSU perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi bangunan gedung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com