Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian APBN 2017 Kementerian PUPR

Kompas.com - 04/01/2017, 10:10 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membagi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari APBN 2017 ke dalam beberapa sektor.

Dari anggaran yang telah disepakati bersama dengan Komisi V DPR RI, Kementerian PUPR mendapat 4,88 persen dari total belanja negara yakni sebanyak Rp 101,496 triliun untuk anggaran selama 2017 ini.

Anggaran itu kemudian telah dibagi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sebesar 40,78 persen, Ditjen Sumber Daya Air (SDA) sebesar 32,77, Ditjen Cipta Karya 15,7 persen, Ditjen Penyediaan Perumahan 8,16 persen, Ditjen Pembiayaan Perumahan sebesa 0,23 persen, dan bidang lainnya sebesar 2,35 persen.

Jika dirincikan, total alokasi anggaran tersebut dibagi ke dalam 11 unit kerja yakni Sekretariat Jenderal Rp 569 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 107 miliar, Ditjen Bina Marga Rp 41,393 triliun, Ditjen Cipta Karya Rp 15,935 triliun, dan Ditjen Sumber Daya Air Rp 33,263 triliun.

Kemudian, anggaran Ditjen Penyediaan Perumahan Rp 8 triliun, Ditjen Pembiayaan Perumahan Rp 240 miliar, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Rp 632 miliar.

Selanjutnya Ditjen Bina Konstruksi Rp 330 miliar, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Rp 263 miliar dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp 478 miliar.

Sebagai informasi, rencana awal anggaran 2017 Kementerian PUPR adalah senilai Rp 105,6 triliun, tetapi pada akhirnya berdasarkan keputusan Komisi V DPR RI alokasi tersebut dipotong Rp 4,068 triliun menjadi Rp 101,496 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com