Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sengketa Lahan, BSDE Klaim Telah Penuhi Kewajiban

Kompas.com - 21/12/2016, 19:22 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –  PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) memberikan sinyalemen bahwa Swiss German University (SGU) yang memakai lahan mereka menunjukkan itikad tidak baik.

SGU dinilai telah memanipulasi atau menyembunyikan fakta yang ada dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB).

SGU sebelumnya menyatakan, tidak akan membayar cicilan tanah dan bangunan sebelum BSDE menyerahkan tanah Stage II dan bangunan Stage I B. 

"Apabila kami membaca pasal-pasal dalam PPJB maka secara jelas terbukti bahwa seluruh kewajiban perseroan sebagai penjual yang tertuang dalam PPJB telah dipenuhi 100 persen," ujar Kuasa Hukum BSDE Reno Hajar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/12/2016).

Reno mengatakan, di satu sisi, kewajiban pihak SGU sebagai pembeli belum memenuhi cicilan satu sen pun selama hampir 7 tahun.

Dengan kata lain, SGU belum membayar cicilan sejak jadwal pembayaran cicilan jatuh tempo pada Januari 2011 hingga saat ini.

Ia menambahkan, di dalam PPJB juga tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa perseroan harus menyerahkan seluruh tanah dan bangunan terlebih dahulu baru kemudian SGU mulai membayar cicilan harga tanah dan bangunan.

Kewajiban BSDE, kata dia, telah dipenuhi sesuai dengan yang tertuang dalam PPJB Pasal 3 Tentang Pembangunan dan Penyerahan Bangunan pada ayat 1a dan 1b.

Bunyi ayat 1 adalah Pihak Penjual akan menyerahkan Tanah dan Bangunan Kepada Pihak Pembeli untuk melakukan Fitting out dan Pinjam Pakai sebagai berikut:

a. Tanah dan Bangunan Stage I A: selambat-lambatnya akhir Januari 2010.

Reno mengatakan, dalam hal ini Tanah Stage I sudah diserahkan seluas kurang lebih 32.523 meter persegi dan bangunan Stage I A sudah diserahkan seluas kurang lebih 10.040 meter persegi.

Penyerahan tersebut bahkan sudah diserahkan oleh perseroan lebih cepat dari jadwal jatuh tempo yaitu pada tanggal 11 Januari 2010.

Kemudian, bunyi ayat (1) b. Tanah dan Bangunan Stage I B dan Tanah Stage II: akan disepakati bersama oleh Para Pihak.

"Hingga saat ini ini belum pernah ada kesepakatan antara SGU dan BSDE," kata Reno.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com